Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Senilai Rp13 Triliun
Proyek Tol Japek II (Foto: istimewa)

Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Senilai Rp13 Triliun



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi pada proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai nilai sebesar Rp13 triliun.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah memeriksa tiga saksi terkait dengan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan latarbelakang ketiga saksi yang diperiksa.

“Pertama, DP selaku Direktur Utama PT Waskita Modern Realty. Lalu AWK selaku Vice President Divisi Highway and Traffic Engineering PT Jasamarga Tahun 2015,” ujar Ketut, Kamis (13/4/2023).

Ketiga saksi tersebut adalah DP selaku Direktur Utama PT Waskita Modern Realty, AWK selaku Vice President Divisi Highway and Traffic Engineering PT Jasamarga pada tahun 2015, dan B selaku Mantan Karyawan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II,” paparnya.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa delapan saksi terkait dengan kasus ini. Tim penyidik juga telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II.

Kejagung menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Proyek pembangunan tol tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Kejagung terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi untuk memastikan kebenaran kasus ini. Harapannya, keadilan dapat terwujud dan tindak pidana korupsi tidak lagi terjadi di Indonesia.