Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). (Foto: Istimewa)

Kejagung Periksa Tiga Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Korupsi Komoditas Emas



Berita Baru, Jakarta – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas selama tahun 2010-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa penyidik Jampidsus juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, sehingga total ada empat saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

“Penyidik Jampidsus telah memeriksa empat orang saksi, yaitu HW, MAD, FI, dan EDN,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat (19/5/2023).

Ketut menjelaskan bahwa tiga pegawai Bea Cukai yang diperiksa adalah EDN, selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta FI dan MAD, keduanya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sementara itu, saksi dari pihak swasta yang diperiksa adalah seorang karyawan PT Indah Golden Signature yang berinisial HW.

Penyidik Jampidsus telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas untuk periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik memulai penanganan perkara ini dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari, dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Kasus korupsi pengelolaan komoditas emas ini sebelumnya telah diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tanggal 29 Maret. Menurutnya, terdapat dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan melibatkan 15 entitas senilai Rp189 triliun melalui impor emas batangan.