Kejagung Periksa Pimpinan Proyek PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek
Berita Baru, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan proyek (pimpro) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek berinisial ID, dalam rangka menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa ID diperiksa bersama dengan empat saksi lainnya, yaitu SA sebagai Staf Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated, SBU sebagai Project Manager PT Acses Indonesia (Persero) periode 2016-2020, dan TBS sebagai tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Kejagung menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam mengatur pemenang lelang pada pekerjaan pembangunan Tol Japek II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun. Dalam pengadaan proyek tersebut, diduga terdapat persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga merugikan keuangan negara.
Tim penyidik Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated (Jalan Layang) Ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
Pemeriksaan terhadap ID dan empat saksi lainnya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut. Kejagung terus melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Japek II.