Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). (Foto: Istimewa)

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait kasus korupsi impor emas tersebut. Namun, karena masih dalam tahap penyidikan umum, Kuntadi belum dapat memberikan detail mengenai konstruksi perkara tersebut.

“Dalam hal ini, saya belum bisa memberikan penjelasan secara teknis karena penyidikan masih dalam tahap awal. Namun, secara garis besar, terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam impor emas, yang diduga berakibat pada kerugian keuangan negara,” ungkap Kuntadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (15/5/2023).

Kuntadi juga mengkonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

“Beberapa penggeledahan telah dilakukan di beberapa tempat, dan kami telah mengamankan beberapa dokumen yang kami anggap terkait dengan dugaan korupsi yang sedang kami tangani,” jelasnya.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, membenarkan bahwa salah satu lokasi penggeledahan adalah Kantor Bea Cukai. Namun, ia enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Termasuk penggeledahan di Kantor Bea Cukai,” ujar Ketut saat dikonfirmasi.

Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Kejaksaan Agung menjalankan tahap awal penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren, dan Tangerang Selatan.

“Dalam Surabaya, di PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Dari hasil penggeledahan tersebut, kami berhasil menyita beberapa dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini,” tambah Ketut.