Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kedua Tersangka Pembunuh Bocah di Bukit Jamur Kerap Dihantui Arwah Korban

Kedua Tersangka Pembunuh Bocah di Bukit Jamur Kerap Dihantui Arwah Korban



Berita Baru, Gresik – Kedua tersangka kasus pembunuhan AAH (13), bocah asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Gresik menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Polda Jatim. Keduanya yakni MSK (15) dan SNI (16), berangkat dengan didampingi Kuasa hukum serta anggota Satreskrim Polres Gresik, Selasa (10/11).

Belakangan diketahui, kedua tersangka mengaku kerap dihantui arwah korban sejak keduanya melakukan aksi sadis itu, Bahkan menurut pengakuan kedua tersangka, arwah korban kerap hadir menampakkan diri diwaktu siang dan malam.

Sebelum menjalani tes kejiwaan, kedua tersangka telah melalui proses rekontruksi sebanyak 23 adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP).

Kuasa hukum korban, Sulthon membenarkan bahwa kedua tersangka telah menjalani tes kejiwaan dan kesehatan di RS Bhayangkara dan di kawal oleh dua anggota Satreskrim Polres Gresik.

“Sekitar pukul 12.00 WIB siang kedua tersangka kami antar ke RS Bhayangkara dengan pengawalan dari satu Unit PPA dan satu anggota penyidik dari Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik, terkait hasilnya belum keluar kalo sudah keluar pasti saya kabari mas,” ujarnya saat di konfirmasi, Selasa (10/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, Tersangka MKS dan SNI warga asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, meluapkan emosinya kepada korban lantaran sakit hati pacar dan orang tuanya diejek. Kemudian, kedua tersangka melakukan tindakan keji dengan mengikat dan memukul korban menggunakan kayu dan batu ke bagian belakang kepala korban. Tak cukup disitu, korban akhirnya diceburkan kedalam kubangan air area tambang bukit jamur Desa Bungah.

Akibat kejadian itu, korban AHH ditemukan dengan kondisi meninggal dengan kondisi mengambang. Usai melakukan pembunuhan, kedua tersangka melarikan diri, hingga akhirnya polisi berhasil meringkus mereka di dua tempat yang berbeda, MKS di Pasuruan sementara SNI di rumahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan pasal 706 c jo pasal 80 Ayat 3 UU No. 35/2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.