Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

koperasi
Johari Ginting (gambar: facebook pribadi)

Kedaulatan Ekonomi; Koperasi dan Implementasi Pasal 33 UUD 1945



Kedaulatan Ekonomi; Koperasi dan Implementasi Pasal 33 UUD 1945
(Opini: Johari Ginting)

Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itu berarti mendorong terciptanya kesejahteraan terhadap setiap individu di Indonesia, yaitu setiap satu persatu warga negara, baik dari petani, pemulung, tukang becak, pengemis, pedagang, semua orang suku pedalaman, pengemudi dan kernet angkutan, buruh kuli panggul, tenaga honorer, nelayan, asisten rumah tangga, guru dan sebagainya yang semuanyanya adalah rakyat Indonesia melalui pembangunan ekonomi yang dilandasi oleh prinsip-prinsip Pancasila yaitu Gotong Royong, egaliter dan moderat.

Bagaimana penjabaran sistem perekonomian Pancasila itu agar bereksistensi dan teraktualisasi ditengah-tengah pranata sistem ekonomi global bersifat kapitalis dan liberalis yang menjerat ekonomi Indoensia?.

Mengimplementasikan perekonomian Pancasila ditempuh melalui langkah-langkah sederhana tapi konkret, yaitu dengan menata dan merestrukturasi serta mengklasifikasi badan usaha. Klasifikasi bentuk badan usaha tersebut dikategorikan kepada sifat, tujuan, fungsi dan kepemilikannya, yaitu; pertama, BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, untuk memberi kontribusi bagi penerimaan negara. Kedua BUMS adalah Badan Usaha Milik Swasta dimiliki oleh perseorangan. Ketiga BUMK adalah Badan Usaha Milik Koperasi,  dimiliki oleh masyarakat yang berfungsi sebagai pelayanan sosial, dan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya.

Pengklasifikasian badan usaha tidak boleh dengan cara pengkastaan seperti usaha kecil, usaha mikro, usaha menengah  atau konglemerat semacam itu, karena hal ini maka nama kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah menjadi tidak relevan.

Langkah berikutnya adalah mengakomodasikan dan mengalokasikan serta merelokasikan tiap orang warga negara Indonesia kedalam tiga bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud. BUMN, BUMS dan BUMK dapat secara bersamaan menjalankan misi, fungsi dan tujuan masing-masing.

Kebijakan langkah berikutnya melalui proses legislasi perundang-undangan tentang restrukturasi dengan mendistribusikan saham kepemilikan setiap badan usaha dengan cara 60 : 20 : 20.  Artinya setiap badan usaha hanya boleh memiliki maksimal 60 % saham selebihnya diserahkan kepada dua bentuk badan usaha lainnya. Untuk perusahaan asing juga harus mengikuti aturan tersebut. Inilah implementasi riil dari asas gotong royong dan kekeluargaan nasional yang inclusive, dan dengan prinsip yang sama secara fleksibel dapat diimplementasikan sebagai gotong royong internasional.

Untuk sentuhan pelayanan kebutuhan masyarakat utamanya sembako, dan agar pasar tidak menjadi liar, tidak menjadi rimba belantara yang tidak terukur, tidak terkendali, tidak terkontrol dan pasar tidak dikuasai oleh spekulan yang merugikan konsumen yang notabene adalah sebagian besar rakyat kecil, M60 %, swasta 20 % dan koperasi pedesaan/primer 20 %.

Dalam menghadapi pasar global, kita sangat terbuka impor maupun ekspor. Sejatinya sistem ekonomi Gotong Royong bersifat fleksibel dan sangat terbuka, sangat inovatif dan sangat mudah melakukan manuver-manuver dan penyesuaian dipasar global dengan pra syarat pasar didalam negeri harus kokoh dan massif. Proteksi tidak perlu dilakukan oleh pemerintah, tetapi lebih diserahkan sepenuhnya kepada pasar. Untuk barang impor umpamanya pasar domestik dan pasar lokal tergantung kepada kemauan konsumen dan kesediaan pasar untuk memasarkan barang dan jasa, karena pasar telah dikuasai dan dimiliki oleh rakyat. Koperasi Distribusi didaerah, sejalan dengan waktu fungsi dan perannya tidak berhenti sebatas pelayanan sembako. Akan tetapi lebih lanjut dikembangkan menjadi pasar lokal dengan menambah item barang dan jasa yang didistribusikan kepada konsumen lokal ditiap-tiap daerah.

Bahkan lebih lanjut lagi dengan menambah devisi usaha lagi, koperasi distribusi juga mengelola dan memasarkan produk lokal berupa hasil pertanian dan industri lokal dan berpeluang untuk melakukan barter barang dengan daerah lain yang menghasilkan barang tertentu dan berbeda. Dengan demikian rantai tata niaga dapat diperpendek sehingga mengurangi biaya ekonomi tinggi dan pasar tidak jatuh ketangan spekulan, dengan demikian produsen dan konsumen sama-sama diuntungkan. -Inilah persoalan yang selama ini tidak pernah terselesaikan dan solusi ini berpuluh-puluh tahun dinantikan-,  pemerintah sekarang tidak melaksanakan karena memang tidak paham tentang ekonomi pancasila.

Pembangunan ekonomi disektor pertanian, peternakan dan perikanan yang menghidupi hajat hidup mayoritas penduduk Indonesia juga perlu dilakukan regulasi atau pengaturan yang disinkronkan dengan kondisi pertanian di Indonesia. Tentu tidak sama dengan pembangunan pertanian dibelahan benua Eropa dan di Amerika. Dinegara Prancis umpamanya, dimana jumlah petani yang memproduksi hasil pertanian dan peternakan guna memenuhi kebutuhan pangan penduduknya hanya sebesar 3 % dari jumlah total penduduknya. Jika dibandingkan dengan di Indonesia mencapai 60 % dari jumlah penduduk terlibat dalam sektor pertanian dan pengolahan hasil pertanian.

Bagaimana kita membangun sektor pertanian dan untuk mensejahtarakan petani?. Persoalan ditingkat petani; Pertama,Luas lahan sedikit (kurang lebih 0,6 ha) setiap petani. Kedua,Teknologi masih sederhana, mengakibatkan inefisiensi, mutu produksi rendah. Ketiga,Mahalnya ongkos biaya produksi, pengolahan lahan, pupuk, bibit, pestisida, transportasi dll. Keempat, Rendahnya nilai harga jual produk. Kelima, Panjangnya rantai tata niaga produk pertanian dan bahan kebutuhan petani berupa sarana produksi, mengakibatkan sedikitnya margin yang diterima petani.

Maka diperlukan regulasi kebijaksanaan antara lain, Pertama, struktur organisasi petani perlu dibangun sesolid mungkin, kebersamaan, gotong royong terutama yang sehamparan. Kedua,, dengan demikian dapat diterapkan teknologi secara kolektif, sejak pengolahan lahan sampai pemanenan dengan satu alat mekanisasi pertanian, artinya tidak dikerjakan sendiri-sendiri, dengan demikian efisiensi dapat tercapai. Ketiga, penerimaan hasil kepada tiap petani sehamparan berdasarkan luas lahan masing. Keempat, konsekwensinya adalah pengurangan tenaga kerja atau pengangguran, akan tetapi margin usaha tani telah tercapai, kelebihan tenaga kerja petani dialihkan kepada industri pengolahan hasil produk pertanian. Kelima, memotong rantai tataniaga melalui pasar petani Koperasi Distribusi bekerjasama dengan koperasi di pedesaan. Keenam, sarana produksi (saprodi) dan transportasi diturunkan harganya melalui kebijaksanaan khusus untuk itu. Ketujuh, managemen margin, yaitu dengan bertambahnya margin yang diterima petani, maka pengelolaan dan penggunaan margin atau sisa hasil usaha selain untuk memenuhi kebutuhan hidup petani dan keluarganya yang ditijukan kpd penambahan investasi didalam usaha taninya juga untuk penambahan modal penyertaannya dikoperasi dan juga biaya organisasi petani. Kedelapan, manajemen Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ditingkatkan dan di up grade, PPL harus kualifikasi S1 atau S2 dan dibantu oleh staf lulusan SMK pertanian, SMK teknologi, SMK perekonomian dan SMK komunikasi (IT) disetiap desa.

Hal ini akan merekrut jutaan tenaga kerja dipedesaan, PPL tidak hanya mengurusi satu sub sektor pertanian saja seperti selama ini, tetapi juga meliputi industri pertanian, bahkan juga mengurusi sektor energi (bio energi), sehingga PPL berfungsi sebagai manager agro industri di pedesaan, bekerjasama dengan Koperasi Distribusi Kabupaten/Kota yang bermitra dengan koperasi pedesaan, badan usaha milik swasta dan badan usaha milik negara yang ada didaerah, dengan didukung oleh perangkat teknologi komunikasi dan informasi. UPTD Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Industri Dan Koperasi dijadikan satu atap sebagai unit pelayanan terpadu di Kecamatan.

Maka untuk mengintegrasikan dan mensinergikan antara restrukturasi badan usaha dengan pembangunan sektor pertanian dan industri, maka struktur eksekutif ditingkat kementerian cukup dengan mengangkat menteri badan usaha, membawahi tiga Dirjen yaitu; 1. Dirjen BUMN; 2. Dirjen BUMS; 3. Dirjen BUMK.

Undang-Undang yang dilegislasi oleh DPR memuat aturan tentang restrukturasi kepemilikan saham/modal ditiap badan usaha wajib dilakukan bagi badan usaha yang memiliki asset satu milyar rupiah keatas dengan perbandingan 60:20:20. Melalui sistem ekonomi Gotong Royong ini banyak memberikan solusi terhadap persoalan negara selama ini.  Persoalan pengangguran, persoalan kemiskinan, persoalan perburuhan, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), persoalan investasi, persoalan pengupahan secara kesuruhan akan memberikan solusi yang konkrit. Untuk investasi tidak perlu harus mendatangkan investor dari luar negeri, modal investasi dari dalam negeri sudah lebih dari cukup, bahkan untuk jangka panjang justru kita yang melakukan investasi diluar negeri.

Koperasi dipedesaan seperti KUD, melalui simpanan pokok dan simpana wajib tiap anggota diakumulasikan atau dihimpun melalui KUD, selanjutnya atas nama BUMK disertakan kedalam perusahaan-perusahaan BUMN dan BUMS serta BUMD didaerah. Perolehan margin dari penyertaan saham tersebut dibagi kepada tiap anggota sesuai dengan besarnya simpanan masing-masing anggota.

Dengan struktur kepemilikan 60:20:20 disetiap badan usaha, maka penempatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi juga turut di restrukrurasi, yaitu dengan penempatan perwakilan BUMK duduk di BUMN dan BUMS. Sementara untuk BUMK dilakukan pengawasan secara bersama. Pertanggungjawaban/acountability dan pemeriksaan keuangan dilakukan oleh BPK dan bila mana ada indikasi korupsi dapat dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Hal ini didasari selain BUMN disetiap BUMS dan BUMK ada penyertaan uang negara sebesar 20 %.

Maka dengan demikian pada akhirnya akan diperoleh suatu konklusi dimana usaha koperasi yang sifatnya fungsi sosial, sementara untuk fungsi komersil diperoleh dari penyertaan modal 20 % di BUMN dan BUMS, demikian juga sebaliknya fungsi sosial atau misi sosial diemban oleh BUMN dan BUMS dan dijalankan melalui penyertaan modal 20 % di BUMK.

Integralistik yang memberikan sinergi dari ketiga badan usaha tersebut secara simultan dan gradual akan bergerak maju secara brsama sama, secara substantif dapat dapat mengatasi  seluruh persoalan bangsa dan akan didapatkan loncatan-loncatan kemajuan bangsa dan negara.

Inilah Implementasi Pasal 33 UUD 1945.

Sebagaimana yang telah diuraikan diatas bahwa penjabaran dan praktek sistem ekonomi Gotong Royong itu sesuai dengan zaman modern sekarang ini, bahkan masa yang akan datang. Bangun ekonomi Pancasila seperti ini, yang bersifat sangat demokratis dan egaliter yaitu kebersamaan dan kekeluargaan kepada tiap individu dan tidak eksklusive dalam satu negara secara totalitas dan tanpa restan/reserve. Akan menjadi koreksi atas sistem ekonomi liberalisme yang cenderung individualisme dan kapitalisme dan sekaligus juga koreksi atas sistem ekonomi sosialisme, Leninisme dan Marxisme.

Sistem ekonomi liberalisme dan kapitalisme yang senantiasa bersifat spekulatif dan konspiratif senantiasa penuh pula rentan terhadap guncangan krisis, hal ini terlihat dari sejarahnya. Sementara sistem ekonomi Pancasila yang berazaskan Gotong Royong akan memiliki basis atau pondasi yang kuat, solid, massive dan pasar terelaborasi dengan kokoh karena berbasiskan ekonomi kerakyatan totalitas akan tahan terhadap goncangan krisis ekonomi dan krisis moneter.