Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BMI
Foto: Istimewa

Kebiri Semangat UU Desa, BMI Desak Presiden Cabut Perpres 104 Tahun 2021



Berita Baru, Jakarta – Keberpihakan Presiden Jokowi terhadap pembangunan desa kembali dipertanyakan setelah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021. Hal itu diungkap Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI) Farkhan Evendi.

Farkhan menilai dengan Perpres 104/2021 itu Presiden telah memangkas kewenangan desa hingga 68%, artinya musyawarah desa sebagai bentuk demokratisasi pembangunan desa yang dijalankan sebagai bentuk amanat UU Desa telah diabaikan. 

“Pasal 5 dari Perpres 104 tahun 2021 dianggap telah mengintervensi kewenangan desa yang menjadi mandat UU Desa. Langkah ini jelas -jelas mengebiri demokrasi tingkat desa yang selama ini berjalan baik,” kata Farkhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12).

Fathan juga berpandangan Perpres 104/2021 mengerdilkan spirit lahirnya UU Desa untuk mengembalikan kemandirian desa, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, menentukan perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat desa.

“Namun dengan keluarnya Perpres ini kondusifitas pembangunan yang telah berjalan di desa seolah di usik lantaran pemerintah pusat memangkas kewenangan desa secara besar-besaran,”  terangnya.

Terpangkasnya kewenangan desa dalam mengelola dana desa, lanjutnya, telah berimbas pada pengabaian perencanaan dan penganggaran desa yang sebelumnya telah disusun secara demokratis. “Selain itu Perpres ini artinya juga telah menghilangkan diskresi keuangan desa,” imbuh Fathan.

Fathan juga menyebut, jika dilihat lebih jauh, Perpres 104/2021 juga sebagai bentuk pengalihan beban dan tanggung jawab pemerintah pusat kepada pemerintah desa untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat terdampak pandemi. 

Dengan demikian, BMI melihat problem yang diakibatkan dari Perpres 104/2021 begitu parah karena tidak hanya merusak aspek politik dan pemerintahan, juga pembangunan desa dari sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat desa.

“Tidak ada jalan lain kecuali presiden mencabut Perpres tersebut demi kembalinya ruh pembangunan desa sebagaimana spirit UU Desa selama ini. Presiden Jokowi harus menunjukkan bahwa dirinya adalah ‘lurahnya’ lurah masyarakat desa seluruh Indonesia” tegas Fathan.