Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Data Pribadi Kominfo

Rawan Keamanan Data Pribadi, Sekjen Kominfo Angkat Bicara



Berita Baru, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti menekankan pentingnya pendidikan literasi untuk masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak lain.

Dalam siaran persnya pada (18/11), Sekjen Niken menekankan agar masyarakat berhati-hati dalam melindungi data pribadinya.

“Kita perlu memberikan literasi kepada masyarakat agar tidak pernah memberikan data-data pribadi kita kepada siapapun kecuali memang kita punya tujuan misalnya buka rekening atau apapun yang terpercaya,” kata Niken.

Menurut Sekjen Kementerian Kominfo, upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja namun juga dunia bisnis dan lembaga swadaya masyarakat di bidang literasi digital.

“Menjaga keamanan data pribadi merupakan hal yang sangat penting karena saat ini data merupakan aset yang bernilai tinggi,” tandasnya.

Oleh karena itu, Sekjen Niken meminta agar masyarakat yang sudah memahami pentingnya menjaga data pribadi untuk menyebarkan pengetahuan tersebut kepada yang belum mengerti. 

“Kita harus aware tidak hanya pada diri kita sendiri tapi kita membantu masyarakat untuk melindungi data pribadi kita,” katanya.

Lebih lanjut Sekjen Niken menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah menjalin kerja sama dengan berbagai komunitas untuk menyadarkan masyarakat dalam menjaga data pribadinya.

“Kominfo juga melakukan berbagai edukasi, literasi digital bekerja sama dengan Siberkreasi, dengan Relawan TIK, dan berbagai kalangan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi bagi masyarakat,” paparnya.

Berkaitan dengan payung hukum dalam perlindungan data pribadi, Sekjen Kementerian Kominfo menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke DPR untuk dibahas.

“Berupa Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” tuturnya.