Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar
Berita Baru, Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menuturkan bahwa pihaknya menyita uang Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi Bupati Bangkalan periode 2018-2023 R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).
“Dari proses penyidikan ini, kami juga telah melakukan penyitaan uang di antaranya uang Rp1,5 miliar yang menjadi barang bukti,” kata Ali Fikri di agenda puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Ali menjelaskan uang Rp1,5 miliar tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh tim penyidik lewat pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Uang tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh tim penyidik lewat pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.
Menurut Ali, setidaknya sudah ada 27 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Ra Latif. Salah satu materi yang didalami ialah mengenai dugaan penggunaan uang korupsi oleh Ra Latif untuk survei elektabilitas.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi,” terang Ali.
Lembaga antirasuah menduga Ra Latif menerima uang korupsi sekitar Rp5,3 miliar, termasuk dari hasil dugaan suap jual beli jabatan. Selain Ra Latif, KPK turut memproses hukum lima tersangka kasus dugaan suap lainnya.
KPK menduga Ra Latif melalui orang kepercayaannya meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis (8/12) dini hari.
Atas perbuatannya, Ra Latif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan lima tersangka lainnya selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.