Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas Perempuan
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Istimewa)

Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, KOPRI PB PMII Dorong RUU TPKS Segera Disahkan



Berita Baru, Jakarta – Aksi biadab pimpinan Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) bernama Herry Wirawan (36) yang memperkosa 21 orang anak didiknya membuat semua pihak geram.

Sebagai organisasi perempuan, KOPRI PB PMII mengecam dan mengutuk tindakan keji tersebut. Selain itu, KOPRI PB PMII dengan tegas mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan payung hukum terkait kasus kekerasan seksual.

“Korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Sementara payung hukum yang berpihak dan melindungi korban masih diambang ketidakpastian,” kata Sri Murtiningsih, Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik KOPRI PB PMII kepada Beritabaru.co, Jumat (10/12) kemarin.

Perempuan yang akrab disapa Sahabat Ning itu menuturkan, apabila pemerintah tidak segera mengambil tindakan mengesahkan payung hukum untuk tindakan asusila dan kekerasan seksual, maka akan terbuka kemungkinan kasus-kasus serupa akan dianggap normal dan biasa saja. 

“Dengan adanya kasus-kasus asusila maupun kekerasan seksual yang terus bermunculan, sudah seharusnya pemerintah bergerak cepat dan tanggap dalam merespon kejadian tersebut. Karena jika tidak ada payung hukum yang mapan, kejadian-kejadian tersebut akan dianggap biasa oleh para predator kekerasan seksual. Mereka tidak akan jera karena tidak ada hukuman yang jelas” tuturnya.

“Oleh karena itu kami dari Bidang Advokasi dan kebijakan publik KOPRI PB PMII meminta pemerintah khususnya DPR Komisi VIII segera sahkan payung hukum untuk tindakan asusila serta kekerasan seksual yaitu RUU TPKS, agar para kelompok renta merasa mendapatkan rasa aman dan negara hadir untuk melindungi mereka,” imbuh Ning.

Ning menyebut, dari informasi yang diperoleh berdasar dakwaan jaksa, perbuatan keji Herry Wirawan (pelaku) dilakukan dalam rentang waktu 2016-2021, baik di Asrama hingga di hotel. Semua korban di bawah umur, rata-rata usia 13 sampai 17 tahun.

Lebih lanjut Ning juga menyampaikan, bertepatan dengan peringatan hari HAM yang pada jatuh pada 10 Desember, pihaknya berharap kasus tersebut menjadi refleksi dan evaluasi, supaya kejahatan asusila baik berupa kekerasan seksual atau tindakan merugikan lainnya harus menjadi perhatian bersama.

“Karena isu kekerasan seksual adalah isu kemanusiaan. Kekerasan seksual tidak sebatas perempuan saja yang mengalaminya, namun laki-laki juga berpotensi mengalami hal tersebut,” pungkas Sahabat Sri Murtiningsih.