Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Covid-19 Meningkat, Kadin Imbau Karyawan Swasta Tunda Perjalanan Jauh
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani. Foto: (dok. Kadin)

Kasus Covid-19 Meningkat, Kadin Imbau Karyawan Swasta Tunda Perjalanan Jauh



Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengeluarkan imbauan agar perusahaan swasta dapat mengeluarkan edaran, untuk melakukan penundaan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi karyawan dan atau keluarga karyawan. 

Hal tersebut berkenaan dengan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan, dan akan memasuki liburan Tahun Baru Imlek pada akhir pekan ini terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021. Tingginya tingkat penularan itu ditandai dengan positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

“Kami imbau kepada para pekerja untuk dapat menunda perjalanan jauh di masa peningkatan kasus positif covid seperti sekarang ini. Kami sudah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi bisnis agar himbauan ini dapat diteruskan pada perusahaan-perusahaan anggotanya, juga pada Kadin di tingkat daerah,” kata Rosan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021). 

Tidak hanya sebatas pada karyawan, lanjut dia, imbauan ini pun ditujukan pada keluarga karyawan karena dapat ikut mempengaruhi klaster penularan di lingkungan pekerja. 

“Kami harap semua pihak dapat melakukan pembatasan terhadap perjalanan jarak jauh, setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga,” ujar Rosan. 

Namun demikian, Rosan mengatakan bagi yang terpaksa harus melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Pihaknya pun mengapresiasi bagi pihak yang telah melakukan pemantauan dan pengendalian penyebaran Covid-19. 

“Kami apresiasi kepada pihak yang terus melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi sampai sejauh ini. Sehingga perjalanan itu tetap bisa dilakukan namun tetap dengan penerapan aturan yang sudah jelas, kami harapkan aturan-aturan tersebut dapat dipatuhi secara seksama oleh setiap individu,” tandas Rosan. 

Sebelumnya, sejak  9 Februari 2021 pemerintah juga telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro, hal ini dilakukan setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.