Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tuban

Kasatpol PP Tuban: Penertiban Reklame Penting untuk Menggenjot PAD



Berita Baru, Tuban – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tuban Hery Muharwanto mengatakan penertiban reklame berpotensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, untuk memasang reklame pihak mana pun diharuskan untuk mengurus izin terlebih dulu, sehingga ketika ada yang tidak izin dampaknya pada tidak adanya penambahan PAD.

Untuk itu, supaya reklame di Kabupaten Tuban tertib, Satpol PP melakukan penertiban reklame, pamflet, dan baliho di beberapa jalan protokol kota pada Rabu (1/12).

“Kami melakukan ini karena banyak reklame yang tidak berizin atau izinnya telah habis dan tidak diperpanjang,” jelas Hery, seperti dirilis oleh situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

Penertiban tersebut berhasil menurunkan 1 baliho besar, 10 baliho kecil, dan ratusan bahkan ribuan poster yang tertempel serampangan di sudut-sudut kota.

Jumlah ini hanya berasal dari reklame yang terpasang tidak permanen.

Untuk pihak yang terbukti memasang reklame tanpa izin dengan jumlah banyak, tegas Hery, akan dipanggil oleh Satpol PP.

“Kami akan memanggil pihak tersebut. Sebab pemasangan reklame tanpa izin melanggar Perda nomor 16 tahun 2014. Sanksinya denda sebesar Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan,” ungkap Hery.