Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Karyawan KIG Luruk DPRD Gresik, Suarakan Hak Pesangon Pensiun Kerja Puluhan Tahun

Karyawan KIG Luruk DPRD Gresik, Suarakan Hak Pesangon Pensiun Kerja Puluhan Tahun



Berita Baru, Gresik – Gedung DPRD Gresik diluruk sejumlah karyawan dari PT Kawasan Industri Gresik (KIG) pada Senin (28/3). Mereka berunjuk rasa mengadukan nasibnya yang di-PHK (dipensiunkan) oleh pihak managemen perusahaan tanpa mendapatkan pesangon per 1 Februari 2022 pada Jumat (25/3) lalu.

Sebelumnya, tiga karyawan yang di-PHK tersebut telah berkirim surat ke DPRD Gresik untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang telah bekerja selama puluhan tahun. 

Koordinator Aksi, Jamal menilai, KIG tidak manusiawi lantaran mengeluarkan pekerja layaknya mengusir binatang. Mereka yang dipensiunkan tanpa pesangon ialah Sakri Harianto, Suhaimin, dan Sumarmah.

“Kami datang ke DPRD Gresik untuk memperjuangkan hak-hak tiga karyawan KIG yang bekerja selama puluhan tahun, namun dipensiunkan tanpa diberikan pesangon,” kata Jamal.

Dalam aksinya, Jamal menyebut ada sejumlah tuntutan yang diusung pendemo, seperti mendesak KIG agar memenuhi hak normatif karyawan selama bekerja di PT KIG yang tak ada solusi, mengecam tindakan KIG karena 10 tahun karyawati bekerja tak diberi hak cuti, dan menuntut pihak PT Kartika Panca Jaya (KPJ) agar memenuhi hak-hak pekerja.

“Karyawan KIG walaupun sakit dan ada surat keterangan dari dokter, gaji tetap dipotong,” tegasnya.

Jamal mengaku kesal, manajemen KIG telah mem-PHK tiga karyawan tanpa memberikan pesangon kepada mereka di masa pandemi Covid-19. Ditambah lagi, salah satu karyawan KIG yang di-PHK bernama Sumarmah merupakan istrinya.

“Istri saya salah satu karyawan yang dipensiunkan itu. Sudah bekerja 10 tahun. Awalnya di cleaning cervice, lalu dipindah ke penyapu jalan. Saya adukan persoalan ini ke DPRD agar panggil pihak KIG. Saya percaya DPRD,” bebernya.

Setelah melakukan unjuk rasa dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan mereka, para pendemo kemudian ditemui Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, dan berlanjut di ruang kerja Ketua DPRD Gresik. 

Kepada para pendemo, Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir mengatakan bahwa surat yang disampaikan mereka baru diterima hari ini.

“Hari ini saya baru terima surat. Saya merespon baik. Untuk itu, segera saya minta Komisi IV (bidang perburuhan) menindaklanjutinya. Komisi IV akan mengagendakan untuk panggil pihak KIG,” kata Qodir.

Menurutnya, kasus yang dialami tiga karyawan KIG ialah bentuk dari lemahnya pengawasan yang menjadi wewenang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim). Qodir menduga, kasus serupa masih banyak terjadi di Kabupaten Gresik.

“Semua harus dilindungi, baik itu buruh, karyawan tetap atau kontrak, pekerja lewat outsourcing atau lainnya. Hak-hak mereka harus diberikan susuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan,” pungkasnya.