Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 3 Ranperwil Kota Parepare
Berita Baru, Makassar – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan harmonisasi tiga Ranperwali Kota Parepare.
Perancang Ahli Madya Kemenkumham Sulsel Baharuddin di Makassar, Kamis mengatakan pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanah UU No. 13/2022 tentang perubahan kedua UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kanwil diberikan kewenangan untuk harmonisasi dua jenis produk hukum daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada),” ujarnya.
Sementara tiga Ranperwali dimaksud yakni, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pesisir Kota Parepare, Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Kegiatan Non-Pelayanan di Lingkungan RSUD Andi Makkasau Kota Parepare.
“Harmonisasi ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan pembahasan pada tingkat satu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ucap Baharuddin.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Kota Parepare Zakiah mengatakan setelah Ranperwali ini mendapatkan masukan dari Tim Perancang dan sekaligus dilakukan perbaikan nya, pihaknya akan berlanjut ke tahap berikutnya di Biro Hukum Provinsi Sulsel untuk dilakukan penetapan menjadi Peraturan Walikota Parepare.
Pada Ranperwali pertama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pesisir Kota Parepare, Anggria mengatakan, Ranperwali ini merupakan perintah dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang yang merupakan pelaksanaan UU No. 21/2011 tentang Cipta Kerja.
Pengaturan mengenai RDTR telah diatur secara rinci termasuk alur penyusunan, materi substansi, hingga limit waktu yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan rancangan peraturan kepala daerah tersebut.
Sehingga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare tentang RDTR Kawasan Pesisir Kota Parepare bersifat mendesak untuk segera ditetapkan dengan tetap memperhatikan materi muatan maupun proses dalam penyusunan rancangan peraturan wali kota tersebut.
Ranperwali ini disusun berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5/2021 tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pemrakarsa dalam mempersiapkan rancangan Perwali disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
Penyusunan Ranperwali ini merupakan tindak lanjut dan didasari UU No. 25/2027 tentang Penanaman Modal dan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.