Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kamaruddin Dirayu Didatangi Orang Mabes Polri, IPW: Upaya Menutupi Kasus Brigadir J
Foto: JPNN

Kamaruddin Dirayu Didatangi Orang Mabes Polri, IPW: Upaya Menutupi Kasus Brigadir J



Berita Baru, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh menanggapi pernyataan pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahwa dirinya didatangi orang dari Mabes Polri.

Kamaruddin menerangkan, orang itu mengaku dari Mabes Polri, membujuk dirinya agr kasus Brigadir J ditutupi. Bahlan, dirinya dijanjikan imbalan sejumlah uang.

Menanggapi hal itu, Sugeng menyarankan Kamaruddin untuk bercerita secara detail kepada Timsus yang mendapat tugas mengusut tuntas perkara tersebut. Tujuannya, agar Inspektorat Khusus (Irsus) pimpinan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto bisa melakukan pendalaman.

“Kalau itu benar ada, Kamaruddin harus membuka nama, pangkat, terus waktu pertemuan, dan penawarannya apa, kemudian isi pembicaraannya apa kepada timsus secara rahasia, secara tertutup,” terang Sugen dikutip dari laporan yang disampaikan JPNN, Minggu (7/8).

Dengan begitu, kata dia, Irsus bisa mendalami dugaan obstraction of justice atau upaya menghalangi penyidikan. “Bagian dari menutup kasus, kan, sudah dilakukan dari awal. Jadi ini sama dengan yang dilakukan dari awal oleh mereka yang menutup kasus,” ujar Mas Sugeng, panggilan.

Sebelumnya, Kamaruddin mengaku tidak ingin membahas peristiwa itu. Sebab pihaknya berpikir akan mengganggu proses penanganan kasus kematian Brigadir J. “Enggak usah dibahas itu menjadi pengalihan isu nanti. Jadi, enggak fokus nanti tujuan ini. Kami fokus pada perkara ini saja,” tegasnya..

Diketahui, insiden yang disebut baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.