Kalah Sengketa, Diskominfo Gresik Diminta Serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Berita Baru, Gresik – Komisi Informasi (KI) Jawa Timur memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik untuk menyerahkan informasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Avicenna For Good Government and Public Policy.
Keputusan itu disampaikan Majelis Hakim Komisi Informasi Jawa Timur, A Nur Aminuddin dalam sidang gugatan dengan agenda pembacaan putusan secara daring. Dalam sidang itu, Avicenna For Good Government and Public Policy selalu pemohon memenangi sidang sengketa informasi.
Aminuddin mengatakan, Majelis Hakim KI memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah dokumen yang diminta oleh pemohon bersifat terbuka.
“Mengabulkan permohonan pemohon (Avicenna) untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada termohon (Diskominfo) untuk memberikan dokumen yang dimohon dalam bentuk hard copy kepada pemohon selambatnya 10 hari kerja usai putusan inkrah,” kata Amin saat membacakan amar putusan, Kamis (23/9).
Dalam pembacaan putusan, terungkap bila sebenarnya ringkasan DPA sudah tersedia di website pemkab Gresik, namun hal itu tidak memadai dan tidak menghalangi pemohon untuk mengakses dokumen DPA secara lengkap (utuh), karena yang diminta oleh pemohon adalah dokumen DPA lengkap.
“Majelis hakim memandang bahwa apa yang dilakukan pemohon merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan,” kata Aminudin.
Sementara perwakilan dari Diskominfo Gresik, Munif yang merupakan Kepala Seksi penyebarluasan informasi tidak memberikan komentar apapun terkait putusan KI Jatim tersebut, baik menerima maupun keberatan atas putusan.
Disisi lain, Direktur Avicenna Ali Syibro menyebut bila putusan itu membuktikan bahwa DPA bukan informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan, sehingga siapapun bisa mengakses dokumen tersebut.
“Bagaimanapun anggaran APBD itu uang rakyat, nah dalam DPA itu ada rincian item-item beserta harga-harga apa yang mau dibelanjakan pemerintah memakai uang rakyat, sehingga dengan dibukanya DPA secara lengkap masyarakat bisa turut serta mengawasi badan publik dan jalannya pemerintahan,” tutupnya.