Kadishut Kalteng: Rimbawan Harus Profesional, Berintegritas, dan Amanah
Berita Baru, Palangkaraya – Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah yang mendapatkan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) sejak tahun 2017 sampai 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan -Kementerian Keuangan, pada tahun 2019 terdapat sisa DBH-DR di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp299,4 miliar, ditambah dengan alokasi baru untuk tahun 2020 sebesar Rp199,7 miliar. Anggaran tersebut telah dipergunakan pada tahun 2019 sebesar Rp63 miliar, dan dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp100 miliar.
Penggunaan anggaran Rp100 miliar yang bersumber dari DBH-DR tersebut, sebesar Rp34 miliar akan dikelola langsung oleh 18 Unit Pelaksana Teknis Daerah – Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD-KPH) pada tahun anggaran 2020. Pola ini adalah yang pertama sejak berdirinya UPTD-KPH sejak tahun 2017.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. H. Sri Suwanto, MS dalam acara rapat koordinasi pembinaan kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja tahun 2021 dan Rencana Strategis 2021-2024, yang diselenggarakan pada 4-7 Februari 2020, di Hotel Aquarius Boutique Palangkaraya.
“Setelah DBH-DR masuk dalam APBD Murni 2020, Dinas Kehutanan berada dalam jajaran OPD yang mengelola jumlah anggaran cukup besar. Pengelolaan langsung lewat UPTD KPH akan mengurangi beban langsung Dishut. Jadi harus dipersiapkan secara profesional”. Papar Sri Suwanto menjelaskan.
Keterlibatan UPTD KPH dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran secara langsung, lanjut dia, diharapkan dapat mempercepat pencapaian target kinerja pengelolaan hutan, perlindungan, serta rehabilitasi hutan dan lahan.
“Para Rimbawan agar menjadi pelayan yang baik, profesional, berintegritas, amanah dan tetap hati-hati agar tidak keluar dari koridor aturan main. Sebagai rimbawan tidak hanya bekerja secara reguler, tetapi juga berinisiatif dan kreatif”. Pesan Sri Suwanto.
Kadishut Kalteng juga menegaskan bahwa pada akhirnya karya-karya yang dilakukan oleh rimbawan harus dapat dikenang, sebagai inspirasi dan pembelajaran di masa mendatang, sehingga dapat mewujudkan cita-cita Masyarakat Sejahtera dan Hutan Lestari.
Menurut laporan Kepala Sub-Bagian Program Sekretariat Dinas Kehutanan, Ansar, S.Hut, M.Si, kegiatan yang dilakukan tersebut dalam rangka untuk optimalisasi capaian kinerja dan tertib pelaksanaan anggaran kegiatan 2020, sinkronisasi perencanaan kegiatan 2021 dan pentingnya pemetaan masalah kehutanan dalam menentukan strategi tindak lanjut.
Selain itu, Ansar juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut terselenggara berkat dukungan USAID-LESTARI dan GGGI, sehingga dapat menghadirkan hampir 100 peserta dari unsur Kepala Dinas Kehutanan, Sekretariat Dishut, Kepala Bidang dan Seksi terkait, Kepala UPTD KPH dan PPTK. Tentu saja dengan berbagai narasumber dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), BAPPEDA, Inspektorat, serta UPT-UPT KLHK yaitu Badan Pengendalian Perubahan Iklim dan Badan Pengelola DAS dan Hutan Lindung di wilayah Kalimantan.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan selama empat hari, dari tanggal 4 sampai 7 Februari 2020. Diikuti seluruh UPTD KPH dan Bidang-Bidang di Dishut. Narasumbernya dari BAPPEDA, BKAD, dan UPT KLHK. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas para pihak terkait dalam mengelola program, kegiatan dan anggaran”. Tutur Ansar dalam laporannya.
Menurut Ansar, kegiatan ini juga untuk mempersiapkan rencana kerja tahun 2021 serta bahan baku Renstra 2021-2024. Hal ini dimaksudkan agar Dinas Kehutanan dan UPTD lebih siap dalam masa transisi pada tahun terakhir pelaksanaan Renstra dan RPJMD 2016-2021. [*]