Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa Munaslub pada Sabtu itu tidak sah karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Untuk menentukan apakah Munaslub pada Sabtu lalu sah secara hukum, kita harus berpegang pada UU Kadin no 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” ungkap Hamdan.
Menurut AD/ART Kadin, pelaksanaan Munaslub harus didahului oleh pemberian Surat Peringatan Pertama dan Kedua, serta adanya waktu bagi Dewan Pengurus untuk memperbaiki. Selain itu, Hamdan menambahkan bahwa alasan penyelenggaraan Munaslub ini tidak jelas, karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
“Dalih penyelenggaraan Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, yang sebenarnya sah menurut Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin,” jelasnya.
Selain itu, pelaksanaan Munaslub juga tidak memenuhi syarat quorum, yaitu harus dihadiri oleh lebih dari 50% peserta penuh. Sebanyak 21 Kadin Provinsi juga menolak hasil Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang sah, dipimpin oleh Arsjad Rasjid, juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggota yang terbukti terlibat. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menyatakan bahwa pelanggaran ini termasuk dukungan dari sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang melanggar AD/ART.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung Munaslub, dengan 10 ketua yang hadir, dan hanya 23 ALB dari 124 yang berhak,” kata Dhaniswara.
Dhanis menegaskan, Dewan Pengurus Kadin berhak mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi dan ALB yang terlibat dalam Munaslub ilegal tersebut.
“Dalam kondisi genting, Dewan Pengurus berhak mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengajukan surat kepada Presiden dan Menteri Hukum dan HAM untuk meminta pengawasan lebih lanjut terkait legalitas organisasi Kadin Indonesia.