Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kades Roomo Gresik Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD

Kades Roomo Gresik Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD



Berita Baru, Gresik – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD). Dari hasil penyelidikan, tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengantongi dua atau lebih alat bukti penyalahgunaan ADD periode 2016 sampai 2018.

Setelah mengantongi dua atau lebih alat bukti yang cukup dan sah tersebut, Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya menaikkan status Rusdiyanto, Kepala Desa Romoo, Kecamatan Manyar menjadi tersangka. Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

“Tersangka berinisis R itu Kepala Desa Roomo. Kepala desa aktif,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di Kantor Kejari Gresik, Rabu (24/8).

“Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,” imbuh dia.

Setelah penetapan status tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Gresik dalam waktu dekat segera menyusun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik dan keluarga tersangka.

“Selanjutnya, pekan depan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar dilakukan sejak awal Januari 2022. Korp Adhyaksa menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan ADD selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018.

Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga melakukan cek lokasi pekerjaan yang ada di desa tersebut. Hasil penyelidikan dan pengecekan pekerjaan, terdapat indikasi kuat ada penyelewengan anggaran yang bersumber dari ADD.

Kejaksaan Negeri Gresik kemudian meminta inspektorat melakukan audit pada Juni 2022. Hasil audit Inpektorat Pemkab Gresik menemukan bahwa selama kurun 3 tahun, ada indikasi kerugian negara dari pengelolahan ADD sebesar Rp 270 juta.