Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kabupaten Jayapura Berikan Insentif Kampung Berprestasi
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw (sumber: tabloidjubi.com)

Kabupaten Jayapura Berikan Insentif Kampung Berprestasi



Beritabaru.co, Daerah – Pada tahun anggaran 2019 pemerintah daerah kabupaten Jayapura telah menetapkan Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp76,35 miliar untuk dibagikan kepada 139 kampung. Jumlah alokasi tersebut setara dengan 10 persen dari Dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten Jayapura setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), sebagaimana telah diamanatkan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Di penghujung bulan Januari Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, sebenarnya telah menyampaikan ADK tersebut secara simbolis dalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Kampung, Kepala Distrik, dan Kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Elisa Yarusabra, dalam presentasinya memaparkan bahwa formula ADK tahun 2019 adalah hasil inovasi. Untuk memenuhi kebutuhan penghasilan tetap dan operasional kampung dibagi secara merata, sedangkan sisanya dibagi secara proporsional berdasarkan indikator luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan kesulitan geografis. Bahkan secara khusus ditambahkan komponen afirmasi untuk kampung adat, dan insentif bagi kampung yang mengalami kemajuan atau berkinerja baik.

“Bagi kami kebijakan ini adalah terobosan dan inovasi. Baru pada tahun 2019 penetapan ADK dilakukan melalui Peraturan Bupati, sebelumnya hanya Keputusan Bupati. Kedua, penetapan ADK 2019 ini juga memberikan insentif bagi kampung berprestasi”. Tuturnya bersemangat, Sabtu (06/07/2019).

Kabupaten Jayapura Berikan Insentif Kampung Berprestasi
Elisa Yarusabra, Kepala DPMK Jayapura (sumber: jubi.co.id)

Berdasarkan penelusuran redaksi beritabaru.co, kebijakan yang diklaim sebagai inovasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Jayapura Nomor 11 tahun 2019. Pada lampiran diuraikan bahwa ADK tahun 2019 dibagi dalam empat skema yaitu alokasi dasar yang dibagi rata sebesar Rp65,7 miliar, alokasi proporsional berdasarkan indikator khusus sebesar Rp7,3 miliar, alokasi afirmasi untuk operasionalisasi kampung adat sebesar Rp2,5 miliar, dan alokasi insentif untuk 37 kampung berprestasi sebesar Rp775 juta.

Kampung berprestasi atau yang berkinerja baik ditetapkan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2018 yang telah dirilis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Setelah ditelaah secara mendalam, diperoleh 37 kampung yang mengalami peningkatkan skor pada indeks tersebut. Kampung-kampung tersebut yang ditetapkan sebagai penerima insentif.

Kepala Kampung Imsar sebagai salah satu kampung berprestasi, Oskar Giay, yang hadir pada saat itu juga sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Pemkab Jayapura tersebut. Menurutnya ADK tahun 2019 adalah yang terbaik karena dihitung secara adil, memperhatikan kampung adat, juga memberikan penghargaan kepada kampung yang berkinerja baik. Sejak 2015 sampai tahun 2018 pembagian ADK cenderung dibagi rata untuk semua kampung.

Kontributor: Ahsin Huda