Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kabar Buruk Penyiaran Kita

Kabar Buruk Penyiaran Kita



Beberapa hari terakhir televisi kita ramai dengan pemberitaan prosesi pernikahan Atta dan Aurel. Tentu itu memang menjadi hari bahagia mempelai dan keluarga serta sanak familinya, atau mungkin pengagum beratnya. Tapi, di sisi lain ada yang dirugikan.

Mengapa demikian? Begini para pembaca yang budiman, siapa yang tidak tahu ketenaran Atta Halilintar sang Youtuber dengan kekayaan yang melimpah itu. Siapa pula yang tidak tahu Aurel, putri dari musisi kondang, Anang Hermansyah. Kita semua tahu.

Ketenaran dan kekayaan adalah hak semua warga negara, setiap orang berhak untuk tenar ataupun menjadi kaya. Bukan pada itu persoalannya. Kepopuleran dan kekayaan mempelai telah mengganggu hak orang lain. Hak atas siaran informasi publik yang layak.

Beberapa tahun lalu juga, hal serupa dilakukan oleh artis kondang, macam Rafi Ahmad dan Nagita, dengan memenuhi durasi layar televisi dengan prosesi pernikahannya. Tahun ini Atta dan Aurel. Apa yang salah dari keduanya?

Keduanya telah melanggar. Sebagaimana yang dilansir dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) pada 13 Maret 2021, tentang pernyataan sikap Penayangan Acara Lamaran- Pernikahan Selebritis di televisi. Ada lima poin penting, di antaranya adalah penolakan penyiaran prosesi pernikahan selebritis yang ditayangkan di televisi, KNRP juga menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tidak segera menghentikan kegiatan itu, KNRP menyesalkan sikap KPI yang tidak mau bertindak sesuai dengan pedoman penyiaran sesuai pasal 11 dan pasal 13 ayat 2, KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai atas saran dan kritik, serta KNRP akan terus memantau kinerja KPI.

Pernyataan sikap itu dibuat oleh KNRP dengan persetujuan 160 akademisi dan pegiat masyarakat yang peduli terhadap penyiaran di layar TV. Keberatan itu bukan tambah landasan. Pada pasal 11 itu berbunyi, “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan asas kebermanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.” Selain itu, pada pasal 13 ayat 2 dijelaskan, “Program siaran tentang permasalahan kehidupa pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

Sangat jelas kedua pasal itu dalam menyikapi penyiaran atas dasar kepentingan pribadi. Kalau dengan dalih publik banyak yang suka, publik yang menanti, atau publik yang meminta. Publik yang mana dulu. Kalau dikembalikan pada asas manfaat penyiaran, apa manfaat dari melihat pernikahan selebritis seperti itu. Kalau sekedar pemberitaan atas pernikahan selebritis ya boleh saja. Tapi, kalau tayangan penuh prosesi pernikahan dari awal sampai akhir saya rasa tidak.

Apalagi, yang menjadi ramai kembali adalah kehadiran Jokowi dan Prabowo sebagai saksi nikah mempelai. Kira-kira, urgensinya apa. Iya memang mereka berdua mengatasnamakan pribadi, tapi tentu kalian tahu, apa yang sudah melekat pada Jokowi dan Prabowo? Yah, presiden dan menteri pertahanan- cum rival politik.

Penulis rasa, kehadiran Jokowi dan Prabowo ini semakin menjadi bola panas perseteruan kekacauan penyiaran di Indonesia. Bagaimana bisa, seorang presiden dan menteri mendukung pernikahan yang penyiarannya melanggar hak siar dan mengabaikan kesejahteraan penyiaran publik. Cukup mengejutkan memang.

Persoalannya ada pada penyiaran publiknya yang telah diciderai, bukan pada Jokowi atau Prabowo yang menjadi saksi. Itu tidak menjadi urusan kalau tidak ada penyiaran secara masif. Penyiaran itu lagi lagi yang menjadi persoalan besar, serta KPI yang hanya diam.

Selain itu juga, ada banyak komentar dari warganet terkait kedatangan petinggi negara saat pernikahan Atta dan Aurel. Beberapa komentarnya menyinggung kedatangan petinggi negara. Jikalau yang nikah warga biasa bukan seleb ada saja ramai pembubaran acara karena covid. Sedangkan saat pernikahan Atta dan Aurel, malah pemerintah- dalam hal ini Jokowi dan Prabowo pun datang.

Salah satu komentar itu dilontarkan Fiersa Besari yang berbunyi, “Banyak paradoks di negeri ini. Mudik dilarang, tapi destinasi wisata buka serempak. Penutupan jalan raya, tapi macet sana sini. Izin resepsi masyarakat dipersulit, tapi pernikahan seleb dihadiri langsung oleh pemimpin negara.”

“Ah, tapi saya tahu apa. Cuma rakyat jelata,” tambahnya.

Twittan Fiersa bersari tertanggal 04 April 2020, pukul 06.14 WIB mendapatkan banyak reaksi dari warganet. Banyak masyarakat yang mengambil jepretan layar status twitter Fiersa Biesari itu untuk dijadikan status WA atau lainnya. Hal itu menandakan ada protes serupa dari masyarakat umum.

Belum lagi persoalan kesenjangan ekonomi. Tingkat kesenjangan sosial antara yang kaya dan miskin sangat tinggi di Indonesia. Berdasarkan penelitian
Oxfam Indonesia dan INFID bahwa kesenjangan antara segelintir orang terkaya dan mayoritas penduduk Indonesia masih lebar. Kebijakan pajak dan intervensi pemerintah diyakini ampuh untuk menekannya. Tercatat pula bahwa kekayaan empat orang terkaya di Indonesia setara dengan gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin.

Dari sanalah kita ketahui dengan seksama, bahwa selain adanya persoalan penyiaran yang tidak ramah publik ada hal lain seperti ketimpangan kebijakan covid serta kesenjangan ekonomi yang nampak. Kenapa orang kaya mendapatkan berbagai kemudahan untuk mengekspresikan momennya ke layar kaca TV. Kenapa juga ada perbedaan perlakuan terhadap sesama warga negara?

Penyiaran itu adalah milik publik. Sudah selayaknya publik mendapat manfaat yang besar dari penyiaran itu. Bukan iming-iming kekayaan atau momen bahagia segelintir orang. Terlebih, konyolnya hal itu langsung didukung oleh pemimpin negara ini.


Penulis: Miftahul Fahmi (Peneliti Media dan Penyiaran)