Kabar Baik, Warga Gresik Kini Bisa Cetak Dokumen Kependudukan di Kantor Kecamatan
Berita Baru, Gresik – Upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang cepat dan profesional terus digenjot Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik.
Salah satunya, Dispendukcapil kini telah menyediakan layanan cetak dokumen Adminduk di tingkat kecamatan. Untuk itu, masyarakat Gresik tidak lagi harus ke Kantor Dispendukcapil hanya sekedar untuk mencetak Adminduk, seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
“Iya sudah tersedia di kecamatan se-Kabupaten Gresik, kecuali Kecamatan Kota bisa ke MPP yang berada di dekat kantor pemda gresik dan Kantor Dukcapil,” kata Khusaini, Kepala Dispendukcapil Gresik.
Khusaini menyebutkan, layanan ini disediakan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan masyarakat Gresik.
Sementara itu, Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Gresik, Apri Widyastik mengatakan, pengaktifan layanan cetak di kantor kecamatan se-Kabupaten Gresik ini berlaku sejak awal februari. Kendati demikian, masih ada kecamatan yang belum bisa mengakses layanan ini.
“Sudah aktif di semua kecamatan sejak awal februari, kecuali kecamatan tambak dan kacamatan duduksampeyan,” terangnya.
Adapun tahapannya, lanjut Apri mengungkapkan bahwa pemohon terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran baik online maupun offline. Pendaftaran online bisa diakses melalui layanan aplikasi Pendaftaran online administrasi kependudukan (Poedak) untuk memasukkan lampiran persyaratan.
Sedangkan untuk pendaftaran offline, pemohon bisa langsung membawa berkas persyaratan ke kantor kecamatan setempat. Setelah pengajuan dilakukan, barulah dokumen menunggu untuk dicetak.
“Untuk pengajuan bisa melalui aplikasi Poedak mandiri dan bisa dicetak sendiri, atau langsung membawa berkas perayaratan ke kantor kecamatan,” tandasnya.
Seperti diketahui, layanan Poedak berbasis website dapat diakses melalui ponsel, gadget, laptop maupun komputer yang dimiliki oleh pemohon di rumah atau tempat kerja dan dapat diakses selama 24 jam non stop.