Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Carole Cadwalladr
jurnalis finalis Pullitzer Carole Cadwalladr (foto:dokumentasi pribadi)

Jurnalis Pullitzer Carole: Kita Dijajah Imperium Facebook



Berita Baru, Jakarta – Pemanfaatan data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan internet raksasa seperti Facebook dan Google dapat dilakukan tanpa persetujuan dan sepengetahuan pihak yang bersangkutan.

Hal ini dibahasa jurnalis finalis Pullitzer Carole Cadwalladr pada acara Indonesia Data and Economic Conference 2020 oleh Katadata.co.id di Jakarta, Kamis (30/1).

Dalam penyampaiannya, Carole membahas perlindungan data pribadi dalam dunia internet bersama jurnalis Tempo Bambang Harymurti.

Menurut Bambang, data pribadi diibaratkan rempah-rempah pada zaman penjajahan dulu.

“Empat ratus tahun lalu, rempah tumbuh begitu saja di halaman kita. Kita tidak tahu nilai dan dan kegunaannya. Lalu datang kolonial Belanda ke Indonesia, menjajah kita. Kita memberi mereka rempah-rempah itu secara gratis, dan mereka menjualnya dengan harga tinggi di Eropa,” ungkap Bambang.

Menurutnya, untuk saat ini yang terjadi pada data pribadi kita adalah kita memberikan data itu secara gratis, sedangkan mereka (perusahaan internet) menjual data itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kita.

Carole dalam pernyataannya setuju mengenai perumpamaan yang diungkapkan Bambang.

Menurutnya, kita adalah pihak yang dijajah dibawah imperium Facebook. Mereka menjadikan data pribadi kita sebagai komoditas, sehingga membuat mereka kaya dan dapat mengganggu kehendak bebas kita.

Carole ialah Jurnalis asal Inggris yang menjadi kandidat pemenang penghargaan Pullitser dan pernah menjadi sorotan dunia karena investigasi skandal Cambridge Analytica dalam pemanfaatan data Facebook jutaan warga AS guna kampanye politik Donald Trump.

Carole menghimbau kepada seluruh warga dunia agar tidak sepenunya memercayakan data pribadi kepada perusahaan internet.

“Kita tidak tahu bagaimana data pribadi kita ‘dipanen’ dan dimanipulasi. Tapi mereka membangun monopoli dan memperoleh kekayaan luar biasa dari situ (data pribadi),” ungkapnya.

Data Pribadi Dikendalikan Undang-Undang

Penggunaan data pribadi menurut Carole mestinya dikendalikan oleh undang-undang, seperti aturan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

GDPR dapat meminta informasi soal penyimpanan, pemanfaatan, pemindahtanganan, serta penghapusan data pribadi mereka.

Carole berharap hal ini dapat direalisasikan di Indonesia melalui RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang dibahas DPR.

“Saya berharap itu (RUU PDP) bisa membantu orang-orang mendapat akses dan wawasan tentang apa yang sebenarnya terjadi, dan bagaimana perusahaan memanfaatkan data pribadi,” ungkapnya.