Jumlah Limbah Medis B3 Melonjak, Pemerintah Relaksasi Izin Operasi Insinerator
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah merelaksasi izin operasi insinerator untuk menangani jumlah limbah medis yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) melonjak selama pandemi Covid-19. Insinerator merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah menteri, Rabu, 28 Juli 2021.
Berdasarkan data asosiasi rumah sakit, penambahan limbah medis B3 mencapai 383 ton per hari. Menurut Siti, untuk kapasitas pengolah limbah medis B3 yang angkanya mencapai 493 ton per hari dirasa cukup,
“Tetapi persoalannya bahwa ini terkonsentrasi di Pulau Jawa. Jadi arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis itu yang infeksius harus kita selesaikan,” kata Siti dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Siti menjelaskan, bahwa ada fasilitas pelayanan kesehatan (fayankes) yang memiliki insinerator tetapi belum memiliki izin untuk digunakan mengolah limbah medis B3. Oleh sebab itu, KLHK telah memberikan relaksasi izin untuk operasi insinerator tersebut.
“Jadi selain izin dipercepat juga relaksasinya bahwa insinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi oleh Kementerian LHK,” ujar Siti.
Siti juga mengungkapkan, bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,8 triliun untuk mengolah limbah. Dana tersebut, bersumber dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), atau dana Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Arahan Bapak Presiden ini akan diintensifkan lagi yaitu kita bangun alat-alat pemusnah apakah insinerator ataukah slider.. untuk segera direalisasikan dan segera diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk dilaksanakan,” pungkas Siti.