Judulnya Warkop, Warung di Ngipik Gresik ini Ternyata Sediakan Miras dan Pemandu Karaoke
Berita Baru, Gresik – Warung kopi (Warkop) di Jalan Fatimah binti Maimun tepatnya di area bangunan Telaga Ngipik Kebomas Gresik kembali dirazia jajaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik. Hasilnya, petugas menemukan Warkop yang menyediakan layanan karaoke tanpa izin beserta pemandu lagu dengan menyediakan miras, Jumat (27/8).
Dari hasil razia di warung Aulia, petugas Satpol PP berhasil menemukan satu ruang lesehan dan dua ruangan yang menyediakan karaoke ber-AC dengan empat orang pramusaji. Tiga ruangan diantaranya didapati pramusaji saat melayani tamu.
Sementara di warung semeru ada tiga pemandu lagu dan dengan dua ruangan. satu ruangan aktif ditemukan satu bot anggur merah dan satunya ruangan lagi tidak ada tamu.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (Gakda) Satpol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu P mengatakan, pemilik warung melanggar perda nomor 15/2013 tentang penyelenggaraan trantibum, dan perda nomor 15/2002 jo. Perda nomor 19/2004 tentang larangan miras (kafe semeru).
“Bahwa di Ngipik atau jalan Fatimah binti Maimun sampai sekarang masih banyak warung yang melakukan pelanggaran. Dalam artian meskipun rencana pembongkaran dari PT SMI tidak berjalan dan kemudian ada beberapa pihak yang mendukung. Ternyata didalamnya pelanggaran masih banyak, artinya masih ada banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen rencana pembongkaran itu di tunda,” katanya.
Terhadap kedua pelanggar (warung), lanjut Fransiska, dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara pemanfaatan bangunan sesuai dengan nomor surat : 331.1/476/437.90/2021 tanggal 27 agustus 2021 perihal : pengenaan sanksi administrasi dan BAP nomor 331.1/BA.Sidik/478/2021
“Jadi ini memang adalah tugas dari Satpol PP ketika ada pelanggaran Memang harus dilakukan penertiban, dan ini adalah penertiban yang kita lakukan. Ketika ditemukan ada pelanggaran kemudian kita memberikan sanksi, sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan sementara,” ujar Fransiska.
Fransiska menambahkan untuk sementara dari sanksi tersebut kedua warung (pemilik) untuk sementara waktu dilarang melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun alias tutup total.
“Kita masih memberi waktu kepada yang bersangkutan untuk menutup dulu, jadi saat ini warung tersebut di tutup dulu. kemudian nanti misalnya masih ada pelanggaran lagi akan di lakukan penyegelan,” tutupnya.