Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Stafsus Menkeu Tanggapi Target Pertumbuhan Ekonomi Ganjar Pranowo Sebesar 7 Persen
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo (Foto: Tempo)

Jubir Kemenkeu Buka Suara Soal Pengenaan PPN Bangun Rumah Sendiri



Berita Baru, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,2 persen bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri hanya berlaku untuk bangunan yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya, luas bangunan minimal 200 meter persegi.

“Artinya, jika luas bangunan kurang dari jumlah itu tak akan dikenakan PPN KMS sebesar 2,2 persen,” ujar Yustinus melalui akun Twitternya pada Senin, 16 September 2024.

Yustinus menambahkan, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Pajak hanya dikenakan bagi masyarakat yang membangun rumah dengan luas di atas 200 meter persegi, sementara mereka yang di bawah batas tersebut bebas dari PPN.

“PPN KMS (bangun rumah sendiri) dikenakan 2,2 persen jika luas bangunan 200 m² atau lebih. Artinya yang di bawah 200 m² bebas PPN,” lanjutnya.

Selain itu, Yustinus menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah fasilitas bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah agar mereka dapat memiliki rumah. Salah satunya melalui insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.

“Bukankah ini menguntungkan semua segmen konsumen kecil-menengah? Iya karena yang mewah harus bayar PPN dan PPnBM 20 persen jika harga di atas Rp30 miliar,” jelas Yustinus.

Bagi masyarakat berpenghasilan sampai Rp8 juta, pemerintah juga menyediakan bantuan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini memberikan subsidi KPR dengan bunga maksimal 5 persen dan jangka waktu hingga 20 tahun.

“Selain bebas PPN, mereka juga mendapat jaminan bunga KPR maksimal 5 persen, jangka waktu kredit hingga 20 tahun, dan subsidi DP sebesar Rp4 juta,” ujar Yustinus.

Namun, Yustinus juga mengingatkan bahwa pajak untuk membangun rumah sendiri akan mengalami kenaikan mulai tahun depan, seiring dengan kenaikan PPN umum dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan kenaikan ini, PPN untuk bangun rumah sendiri akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022.

Kegiatan membangun yang dikenai pajak juga termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya pembangunan baru. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk konstruksi dengan luas minimal 200 meter persegi dan yang memenuhi syarat tertentu, seperti penggunaan bahan utama kayu, beton, batu bata, atau baja.

Dengan demikian, masyarakat yang membangun rumah sendiri dengan luas bangunan di bawah 200 meter persegi tak perlu khawatir, karena mereka tidak akan dikenakan PPN.