Jubir COVID-19, Reisa Kembali Ingatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa
Berita Baru, Jakarta – Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro menegaskan kembali bahwa vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa bagi umat islam yang menjalankan.
“Sebenarnya kalau kita ingat, ini sempat menjadi pembahasan di bulan Ramadhan tahun lalu. Tapi sudah ada fatwanya,” kata Reisa dalam Siaran Sehat bertajuk ‘Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 1443’ yang disiarkan secara daring dalam kanal YouTube RRI NET, Senin (28/3).
Menurutnya, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, vaksinasi tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan oleh seluruh umat Muslim.
Reisa mengatakan vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadhan sehingga tidak masalah untuk dilakukan. Hanya saja, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan vaksinasi agar tidak membatalkan puasa.
“Jadi buat orang-orang yang jadwal vaksinnya di bulan ramadhan, harus istirahat yang cukup, makan yang bergizi, gizi yang seimbang dan takaran yang cukup supaya kita punya energi yang baik sepanjang hari. Supaya tidak lemas habis di vansik. Jadi sahurnya harus lengkap,” urainya.
Reisa juga mengingatkan pentingnya memenuhi cairan bagi tubuh dan terhindar dari berbagai macam penyakit pada saat melangsungkan ibadah puasa, yaitu dengan meminum minimal dua liter air putih per hari.
Ia juga menyarankan agar masyarakat melakukan vaksinasi COVID-19 di pagi hari atau pada saat energi yang dimiliki oleh tubuh masih optimal.
“Jangan lupa pastikan kondisi kesehatan kita itu tetap dalam kondisi yang baik, tidak ada gejala penyakit dan usahakan pilih-pilih tempat vaksinnya ini di saat pagi hari, di saat punya energi yang baik,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Reisa juga menyampaikan bahwa pada Ramadhan tahun ini pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk menjalankan shalat tarawih berjamaah dan mudik.
“Namun ada syaratnya, yang boleh mudik tentunya harus dua kali vaksin dulu dan satu kali booster. Jadi harus booster dulu, dan tetap pakai protokol kesehatan yang, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, fatwa tentang kebolehan peregangan shaf ketika shalat itu dibatasi, karena ada unsur pencegahan penularan wabah,” katanya.
“Tentunya kita mulai antisipasi, tapi inget virusnya masih ada di sekitar kita. Jadi protokol kesehatan tetap jaga baik pada saat kita beribadah di luar rumah maupun kita saat berinteraksi dengan orang lain,” jelas Reisa.
Raisa juga melaporkan terkait peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19. Per tanggal 27 Maret 2022 yang sudah vaksin dosis pertama sudah mencapai 94.06 persen, sedangkan yang lengkap dua dosis 75.79 persen dan yang sudah booster atau vaksinasi dosis ketiga mencapai 9.0 persen.
“Yuk bagi yang belum lengkap juga vaksinnya, mungkin belum booster, segera kita lakukan supaya bisa mensukseskan percepatan program vaksinasi di Indonesia. supaya pandemi ini segera berlalu,” tegas Reisa.