Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

JPIK Tanggapi Pernyataan Ditjen PKTL KLHK Soal Penurunan Deforestasi

JPIK Tanggapi Pernyataan Ditjen PKTL KLHK Soal Penurunan Deforestasi



Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PKTL KLHK) melaporkan deforestasi di Indonesia turun hingga 75,03 persen pada Periode 2019-2020 yang dirilis Rabu, (3/3/2021) kemarin.

Sedangkan pada Periode 2018-2019 sebesar 462,46 ribu hektar dan di tahun 2019-2020 menurun sampai 115.46 ribu hektar.

Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Muhammad Ichwan mengatakan, perubahan tutupan hutan di Indonesia masih terjadi setiap tahunnya disebabkan pembangunan sektor non kehutanan, perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, pertambangan, perambahan, pembalakan liar dan kebakaran hutan.

“Salah satu penyebab deforestasi di Indonesia disebabkan oleh landclearing perkebunan kelapa sawit. Dari data KPK yang dikeluarkan tahun 2020, perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan saat ini sekitar 3.443.508 hektar. Angka tersebut cukup besar dan menjadi ancaman serius bagi hutan primer di Indonesia,” jelasnya.

Deden Pramudiana Juru Kampanye JPIK menambahkan “Sejak 2019-2020 ada 158 kasus pembalakan liar yang ditangani oleh Gakkum yang sudah P21 dan ada 212 kasus operasi yang dilakukan oleh Gakkum.”

Menurutnya, terbitnya Permen LHK No 24 tahun 2020 tentang Food Estate akan membuka ruang untuk melakukan landclearing secara besar-besaran tanpa terkecuali.

“Terbitnya peraturan PermenLHK No 24/Tahun 2020 tentang Food Estate, akan membuka ruang untuk melakukan landclearing secara besar-besaran, tanpa terkecuali pada hutan lindung. Bahkan kayu-kayu dengan potensi yang estisaminya 1 jutaan meter kubik akan terancam hilang,” tambanya.

Muh Ichwan Dinamisator Nasional mengatakan ancaman deforestasi akan terus meningkat karena Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan.

“Ancaman deforestasi ini justru akan meningkat karena melihat setelah UU Cipta Kerja diberlakukan, misalnya kita ambil contoh UU Kehutanan No 41 Tahun 1999 dimana pada pasal 18 ketentuan mempertahankan minimal 30% kawasan hutan telah dihilangkan, dianggap tidak relevan,” jelasnya.

“Kemudian pada UU P3H No 18 Tahun 2013 membuka celah keterlanjuran usaha illegal di dalam kawasan hutan yang di beri waktu 3 tahun untuk diselesaikan dan jika melampui batas hanya di sangsi administrasi dalam Pasal 110A. Sangsi pidana investasi sawit illegal dalam kawasan hutan dihapuskan dan di ganti sangsi admistrasi. Dengan di berlakukannya PermenLHK No 24/Tahun 2020 tentang Food Estate akan menambah ancaman laju deforestasi,” tambahnya.

Ichwan pun merekomendasikan pemerintah KLHK dengan jajarannya di daerah untuk lebih memperkuat pengawasan di sektor kehutanan dan akan meningkatkan keterbukaan informasi bagi masyarakat sipil atau pemantau independen.

“Karena selama ini masih banyak data-data yang belum terbuka, seperti SIPUHH, kemudian SIPHPL dan data V-Legal. Karena data-data itu yang penting untuk pemantau independen untuk melakukan analisis dan pemantauan di lapangan,” imbuhnya.

“Untuk menuntaskan kasus illegal logging yang masih terjadi, kami merekomendasikan kepada Gakkum KLHK, PPATK, dan KPK agar saling memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan,” tutupnya. [Husnil Mubarok]