Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Tim Pengembangan Industri Gim
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan tugas strategis kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 yang diteken pada 12 Februari 2024, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Sebagai ketua pengarah, Luhut Binsar Pandjaitan diberi tanggung jawab untuk membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Pasal 5 ayat (2) Perpres tersebut menjelaskan struktur tim yang terdiri atas pengarah dan pelaksana harian, dengan Luhut sebagai ketua pengarah.
Luhut akan didampingi oleh sejumlah tokoh penting dalam pemerintahan sebagai wakil ketua pengarah, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepala Staf Kepresidenan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sebagai ketua pelaksana harian, akan dibantu oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai wakil ketua pelaksana harian. Sementara anggota pelaksana harian melibatkan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Ketenagakerjaan, dan lainnya.
Tim Percepatan ini memiliki tugas utama dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, arahan kebijakan, dan pemantauan terhadap Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Pengarah, seperti Luhut, diharapkan memberikan arahan, saran, dan pertimbangan untuk pengembangan industri gim nasional, dengan hasil laporan berkala kepada Presiden.
Dengan penunjukan ini, Luhut Binsar Pandjaitan kini memiliki tanggung jawab tambahan di tengah berbagai jabatan strategis yang diembannya, seperti ketua satgas percepatan perolehan tanah dan investasi IKN.