Jokowi Tambahkan Modal Rp3,3 Triliun untuk Pertamina
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan modal sebesar Rp3,3 triliun kepada PT Pertamina (Persero) melalui pengalihan aset negara. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.
Tambahan modal ini bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi melalui pengalihan aset negara yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang sumber pengadaannya terdapat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2009 hingga 2017.
Salah satu aset yang dialihkan adalah jaringan distribusi gas bumi senilai Rp1,5 triliun, yang tersebar di berbagai wilayah seperti Palembang, Surabaya, Bekasi, Depok, Sidoarjo, Tarakan, Sengkang, Cirebon, Rusun Jabodetabek, Jambi, Subang, dan lainnya.
Selain itu, tambahan modal juga melibatkan aset berbentuk stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan infrastruktur pendukungnya senilai Rp1,8 triliun, termasuk SPBG di Jalan Lebak Bulus Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penambahan modal ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Pertamina dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
“Kami memberikan tambahan modal ini sebagai langkah strategis untuk menguatkan Pertamina dalam menghadapi tantangan bisnis di masa depan,” kata Jokowi.
Tambahan modal ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang kuat bagi Pertamina dalam menjalankan operasinya dan berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan energi nasional.