Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Listrik

Jokowi Gratiskan Pelanggan Listrik 450 VA dan Tunda Pembayaran Kredit



Berita Baru, Jakarta – Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Indonesia menyampaikan jumlah kasus positif mencapai 1.528, dinyatakan sembuh 81, dan meninggal dunia 136 orang. Hal itu disampaikan di Jakarta pada Selasa (31/3) sore.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala berskala berskala besar (PSBB). Kebijakan itu diambil dalam rapat kabinet, lalu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres), dengan merujuk kepada UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Setelah itu Presiden Jokowi juga menyampaikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) kebijakan terkait keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa. Maka saya baru saja menandatangani PERPPU tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan”. Tegas Presiden.

PERPPU tersebut yang dijadikan dasar oleh pemerintah dalam menetapkan kebijakan fiskal melalui penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid sebesar 405,1 triliun.

“Total anggaran tersebut akan dialokasikan 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, 110 T untuk perlindungan sosial, 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, dan 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah”. Tuturnya gamblang.

Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listrik tiga bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA.

Selain itu Presiden Jokowi telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan kebijakan keringanan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing.

“OJK juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan 10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun”. Tuturnya.

Kebijakan ini juga berlaku untuk memberikan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon, sesuai dengan kemampuan bayar debitur, dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing. [Hp]