Jokowi Minta DPR Untuk Tunda Pengesahan 4 RUU
Berita Baru, Jakarta – Dalam pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Senin, (23/9). Ia memastikam, bahwa tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Jokowi lewat unggahan di official akun Instagram kantor staf presiden RI @kantorstafpresidenri pada Senin, (23/9) malam.
“Menerima Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sejumlah pimpinan DPR, ketua fraksi DPR, dan ketua komisi DPR, Presiden @jokowi menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut dirinya menyampaikan sikap pemerintah untuk menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Senin, (23/9),” Ungkapnya.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini, mengingat masa jabatannya yang hanya sampai 30 September.
“RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP itu (saya minta) ditunda pengesahannya untuk bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik,” kata Jokowi.
Seperti diketahui, keempat RUU ini banyak ditentang oleh masyarakat. RUU KUHP misalnya, banyak yang menilai RUU ini bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi mengekang kebebasan masyarakat.