Jokowi Cabut Izin Ribuan Tambang, APRI: Sudah Sepantasnya
Berita Baru, Jakarta – Presiden Jokowi secara resmi mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakat Indonesia (DPP APRI) gatot Sugiharto mengatakan izin perusahaan pertambangan tersebut sudah sepantasnya dicabut karena tidak produktif.
“Pada prinsipnya sumber daya harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. kalau ada izin yang dikeluarkan di lahan yang sangat luas namun tidak dikerjakan berarti tidak dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat,” tutur Gatot.
“Sudah sepantanya kalau mau dicabut, pemerintah sebenarnya sudah terlambat, karena hal ini sudah lama terjadi dimana banyak masyarakat kecil mau mengupayakan izin di tanahnya sendiri tidak bisa karena sudah masuk izin di orang lain,” imbuhnya.
Menurut Gatot, izin perusahaan tersebut seharusnya diberikan waktu sekitar dua atau tiga tahun saja untuk menggarap lahan tersebut, agar aktivitas penambangan juga dapat membantu perekonomian masyarakat lokal.
“Mestinya izin-izin seperti itu dikasih waktu tidak terlalu lama, misal 2 atau 3 tahun sudah harus dicabut. itu kan ada yang sampai puluhan tahun,” tegasnya.
APRI, menurut Gatot salah satu wadah yang ingin melakukan perubahan supaya penguasaan tambang lebih kuat kepada masyarakat lokal.
“Dalam hal ini sangat siap menjadi tenaga pendamping, misal masyarakat membutuhkan fasilitas kebutuhan tambang,” jelasnya.
Menurut Gatot, APRI pada prinsipnya adalah menyiapkan kelompok-kelompok kecil masyarakat untuk dapat mengambil peluang perizinan tersebut.
“Kita membuat kelompok kecil untuk mengambil peluang itu,” tuturnya.
Gatot berharap, pemerintah dapat menyiapkan regulasi turunan yang mengatur perizinan tambang bagi masyarakat yang mudah dan terjangkau aksesnya.
“Agar masyarakat mengurus izinnya mudah. Pemerintah harus memberikan petunjuk teknisnya,” pungkasnya.