Jokowi Berikan Insentif untuk Industri Kendaraan Listrik
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang memberikan insentif bagi industri kendaraan listrik berbasis baterai. Perubahan ini terkait dengan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang melakukan pengadaan kendaraan impor utuh (Completely Built-Up/CBU) berpotensi mendapatkan insentif. Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen terhadap investasi kendaraan listrik.
Presiden Jokowi menjelaskan, “Insentif diberikan kepada perusahaan yang telah berkomitmen melakukan investasi dalam mobil listrik atau kendaraan listrik. Ini merupakan langkah konkrit dalam mendukung pengembangan industri kendaraan listrik di tanah air.”
Selain itu, insentif juga diberikan kepada perusahaan yang mampu mempercepat proses perakitan di dalam negeri selama masa importasi utuh hingga akhir tahun 2025.
Menurut Pasal 19 A, insentif yang dapat diberikan mencakup pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, dan pemangkasan tarif pajak daerah.
Presiden juga menambahkan, “Ketentuan ini memberikan dorongan kuat untuk produksi lokal kendaraan listrik dan investasi di sektor ini. Kami ingin mendukung pengembangan teknologi ramah lingkungan dan menciptakan lapangan kerja.”
Dalam penjelasan Ayat 3 Pasal 19 A, disebutkan bahwa insentif diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Terdapat juga penambahan insentif untuk Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), yang sebelumnya hanya diberikan kepada penyedia SPKLU saja.