Jokowi Akan Teken Keputusan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo disebut akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Diketahui, Firli menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa rancangan keppres telah disiapkan dan menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.
“Ya (keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (24/11/2023).
Keppres tersebut akan mencakup dua hal utama, yakni pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK dan penunjukan Ketua KPK sementara. Ari tidak dapat mengonfirmasi siapa nama yang akan menjabat sebagai pengganti Firli, namun, memastikan bahwa pengganti tersebut akan dipilih dari pimpinan KPK yang sudah ada, sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2015.
“Mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan,” tambahnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi belum memberikan banyak komentar terkait kasus Firli. Ia hanya menyatakan, “Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum.”