Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo.
Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (17/5), “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menetapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Terdapat juga ancaman hukuman denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Selanjutnya, Pasal 3 UU Tipikor menetapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta/atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menegaskan bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menahan Johnny G Plate. Sekjen Partai NasDem itu mengenakan rompi merah jambu dan digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung saat keluar dari gedung.
Kejagung juga melakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah Johnny G Plate dijadikan tersangka.
Dalam perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun. Kejagung menegaskan bahwa kasus korupsi ini bukanlah tindak pidana korupsi biasa, mengingat besarnya kerugian yang terjadi.
Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di Indonesia. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Johnny G Plate memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengajukan bukti dalam persidangan nanti.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik serta menjalankan tugas pemerintahan dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan proses hukum dengan adil dan transparan guna mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini.