Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi Terkait Pembakaran Lahan Seluas 83 Hektar
Foto: Ilustrasi Karhutla (ANTARA)

Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi Terkait Pembakaran Lahan Seluas 83 Hektar



Berita Baru, Pekanbaru — Jikalahari melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) Distrik Sorek ke Polisi Daerah (Polda) Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, karena dinilai melanggar Pasal 98 Ayat (1 ) UU No 32/201 9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 “PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan,” tulis pers rilis Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) yang diterima Berita Baru, Rabu (15/7).

Dalam pres rilis Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan: PT Arara Abadi Sengaja Membakar Lahan Seluas 83 hektar Untuk Ditanami Akasia itu, Jikalahari menyebutkan bahwa Areal PT AA yang terbakar sejak tanggal 28 Juni 2020 seluas 83 hektar berdasarkan hitungan Citra Sentinel 2.

Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi Terkait Pembakaran Lahan Seluas 83 Hektar
Gambar I: Lampiran pres rilis Jikalahari (Peta kebakaran di areal konsesi PT Arara Abadi, hasil analisis melaui Citra Sentinel 2 seluas 83 hektar).

“Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim Manggala Agni yang sedang memadamkan api di atas lahan gambut pada titik kordinat 0,2221 6, 1 02, 25674 yang di overlay denga peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada di areal konsesi PT AA Desa Merbau, Pelalawan,” jelasnya.

Menurutnya, pada 3 Juli 2020, tim yang mereka bentuk mendatangi lokasi yang terbakar dan melihat asap masih mengepul di sebagian lahan. Selain itu Jikalahari juga mengungkapkan bahwa di lokasi juga masih ada tim Manggala Agni, BPBD dan tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan.

Lokasi terbakar, lanjutnya, merupakan lahan yang sudah selesai staking dan siap tanam akasia. Di beberapa blok juga  ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar.

“PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional,” ujar Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari,” ungkapnya.

Bahkan Jikalahari menyampaikan timnya memperoleh informasi bahwa api juga terlihat di kebun masyarakat di luar konsesi PT AA. Dari hasil pengamatan mereka, jarak antara kebun masyarakat yang terbakar dengan lokasi milik PT AA yang dibakar berjarak sekitar 680 meter dan tidak ada penghubung api, artinya tidak mungkin apinya meloncat ke areal PT AA.

“Justru areal PT AA sengaja dibakar karena api hanya membakar areal yang sudah distaking dan tidak sampai areal yang sudah ditanam, padahal jaraknya hanya dipisahkan oleh kanal,” kata Okto Yugo, Wakil Koordinator Jikalahari.

Lebih lanjut rilis itu mengungkapkan, hasil overlay titik kordinat lokasi kebakaran dengan Peta Indikatif Restorasi Gambut Badan Restorasi Gambut (BRG), areal kebakaran berada pada zona merah yang artinya prioritas restorasi pasca kebakaran 201 5-2017 yang harus direstorasi, namun tidak dilakukan  dan kembali terbakar.

Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi Terkait Pembakaran Lahan Seluas 83 Hektar
Gambar II: Lampiran pres rilis Jikalahari (Peta analisis tutupan lahan pada kawasan PT Arara Abadi dengan menggunakan Citra Sentinel 2 sebelum dan sesudah terjadinya kebakaran).

“Selain mengumpulkan data lapangan, Jikalahari melakukan analisis melalui Citra Satelit Sentinel 2 untuk melihat tutupan lahan di kawasan PT AA, hasilnya: Pertama, pada Januari 2020, areal yang terbakar merupakan hutan alam yang ditumbuhi semak belukar, kedua pada Februari 2020, areal yang terbakar mulai ada pembukaan lahan, ketiga, pada Maret – Mei 2020, membuka kanal baru dan menambah pembukaan lahan, keempat, Juni 2020 terus menambah pembukaan lahan hingga terbakar pada 28 Juni 2020,” jelasnya.

Akibat kebakaran seluas 83 ha yang telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara sehingga merugikan lingkungan hidup senilai Rp 20.6 Miliar, Jikalahari menuntut dua hal:
Pertama, Polda Riau segera mentapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup.
Kedua, KLHK segera cabut PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut.