Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

Jika Sudah Diputuskan, PNS Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut skenario itu saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke ibu kota baru pada 2024 mendatang.

“Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang,” kata Tjahjo Kumolo, Selasa (1/3).

Dari hasil one-on-one dimaksud, nantinya akan diputuskan nama-nama PNS dari setiap kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak.

Informasi ini penting sebagai bahan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Misalnya, Kementerian PUPR yang saat ini tengah dalam proses persiapan pembangunan infrastruktur permukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN.

Mengingat IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia dan dibangun dengan konsep smart, green, beautiful, dan sustainable, maka diperlukan dukungan sumber daya PNS yang smart dan melek teknologi (tech savvy).

Ini dimaksudkan agar ASN mampu beradaptasi dengan simplifikasi proses bisnis melalui penerapan ekosistem digital pemerintahan. 

Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya PNS itu, Kementerian PANRB menekankan bahwa ASN yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara meski belum diputuskan jumlah ASN yang akan dipindah. 

Hal ini disampaikan Menteri Tjahjo menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN. 

“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” tegasnya. 

Dalam konteks pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara ini tentunya sama dengan proses pengambilan keputusan penting lainnya, dimana akan ada kriteria, alternatif, dan ada konstrain.

Menteri Tjahjo Lebih lanjut, meminta publik agar tidak khawatir dengan rencana pemindahan IKN. Pasalnya, pemerintah sedang menyiapkan simplifikasi proses bisnis dan pembangunan ekosistem digital untuk penataan manajemen ASN.

Berdasarkan rencana pengembangan IKN, perkantoran pemerintah akan dibangun dalam konsep kantor bersama, yang mengedepankan konektivitas fisik dan digital, serta fleksibel. Sehingga, cara kerja lebih informal, interaktif dan kasual.

“Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN,” jelasnya.