Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UU Bea Materai

Jika Perekonomian Belum Pulih, CITA Sebut Opsi Perpu Penundaan UU Bea Materai



Berita Baru, Jakarta – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai yang akan berlaku per tanggal 1 Januari 2021. Sebelumnya UU ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 29 September 2020, setelah melalui proses cukup lama sejak disusun pada tahun 2016.

Research Manager CITA Fajry Akbar menilai penetapan UU Bea Materai sudah sangat mendesak untuk menggantikan aturan lama yaitu UU No. 13 tahun 1985, karena kontribusi penerimaan bea materai terhadap penerimaan pajak terus menurun yaitu 0,137 persen pada 2010 dan terus turun menjadi 0,098 persen pada 2019.

“Hal ini terjadi karena tarif bea meterai yang tidak pernah naik sejak tahun 2000, sementara nilai PDB Indonesia terus mengalami pertumbuhan,” kata Fajry.

Urgensi lain dari penetapan UU ini adalah untuk penyesuaian atas dinamika bisnis, hukum, terknologi, serta kondisi perekonomian.

“Salah satu perluasan objek dengan menyesuaikan perkembangan teknologi adalah pengaturan dokumen selain kertas, yaitu dokumen elektronik,” imbuhnya.

CITA juga memberikan apresiasi atas penetapan tarif tetap sebesar Rp10.000 dalam UU Bea Materai yang baru, karena dianggap telah mendengarkan aspirasi masyarakat. Penyesuaian tarif yang terdilusi oleh inflasi sebenarnya nilai riilnya justru berkurang.

Penetapan batas minimal nilai dokumen yang dikenai bea materai juga dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap UMKM dan masyarakat umum.

“Batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai sebesar Rp5.000.000 tersebut menjadi salah satu poin keberpihakan Pemerintah dalam mendukung usaha kecil, mikro, dan menengah, serta masyarakat pada umumnya,” urainya.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan UU ini di awal tahun 2021, Fajry menyarankan kepada pemerintah untuk segera membuat peraturan pelaksanaan yang mengatur pemberian kewenangan terhadap otoritas pajak dalam melakukan pengawasan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelunasan Bea Meterai.

Selain itu, Fajry juga menyinggung terkait opsi penundaan pemberlakuan UU ini melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), apabila pada akhir tahun 2020 kondisi ekonomi belum membaik.

“Kami berpendapat bahwa apabila perekonomian Indonesia belum menunjukkan perbaikan yang signifikan pada kuartal ke-IV 2020, maka alangkah Pemerintah menerbitkan Perpu yang mengatur penundaan pemberlakuan UU Bea Meterai hingga selambat-lambatnya April 2020,” pungkasnya.