Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jelang Pengesahan RKUHP, Ratusan Akademisi Hukum Pidana dan Kriminologi Berkumpul di Malang

Jelang Pengesahan RKUHP, Ratusan Akademisi Hukum Pidana dan Kriminologi Berkumpul di Malang



Berita Baru, Malang – Tercatat lebih dari 140 akademisi hukum pidana dan kriminologi dari berbagai kampus di seluruh Indonesia menghadiri Seminar Hukum Nasional dan Call for paper dengan tema ‘Membangun Hukum Pidana Dalam Negara Hukum yang Demokratis’. 

Acara yang diselenggarakan oleh Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dan Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan 25 November 2022 bertempat di Atria Hotel Malang, Jawa Timur.   

“Seminar hukum nasional ini merupakan salah satu bentuk kontribusi akademisi hukum pidana dan kriminologi yang tergabung dalam MAHUPIKI dalam rangka membangun Hukum Pidana Nasional yang memiliki karakter humanis, dan mendorong aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan Negara Hukum,” kata Ketua Umum MAHUPIKI, Yenti Garnasih yang juga salah satu tim perumus RKUHP saat sambutan.

“Peran penting MAHUPIKI dalam perumusan RKUHP dibuktikan dengan keterlibatan para pengurus dan anggotanya secara aktif sejak awal pembahasan RKUHP puluhan tahun lalu,” lanjunya. Hal ini diamini oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laloly yang membuka seminar.

Pada sesi pertama yang mengangkat tema tentang ‘Politik pembentukan Hukum Pidana yang Demokratis’, hadir sebagai Keynote Speaker Prof. Harkristuti Harkrisnowo, selaku Ketua Tim Perumus RKUHP. Pada kesempatan itu memaparkan terkait proses dan urgensi pembentukan RKUHP yang sedang dibahas di Komisi 3 DPR RI.

Prof. Harkristuti menyebut bahwa proses penyusunan RKUHP memperhatikan beberapa masukan masyarakat termasuk dari proofreader yang diminta untuk memberikan catatan. 

“Beberapa masukan dari salah satu proofreader yang ditunjuk pemerintah, Dr. Fachrizal Afandi yang juga Ketua PERSADA UB telah dimasukkan dalam naskah perubahan RKUHP terbaru,” ujarnya.

Sebagai pemateri pertama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan lima misi utama RKUHP. Pertama Demokratisasi, Dekolonisasi, Konsolidasi, Harmonisasi dan Modernisasi. 

“Tugas besar setelah pengesahan RKUHP adalah mengubah mindset aparat Penegak hukum dari yang berorientasi kepada penghukuman menjadi pencegahan dan rehabilitasi,” terang Prof. Edward.

Adapun perwakilan Komisi III DPR RI, Asrul Sani, menyampaikan beberapa update rumusan pasal yang sudah banyak berubah menyesuaikan aspirasi masyarakat sipil. “Paling lambat akhir November dalam sidang paripurna seharusnya RKUHP sudah bisa disahkan,” imbuhnya. 

Guru besar FH Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, dan juga tim perumus RKUHP menekankan  pada hubungan hukum pidana dan demokrasi. Tak ketinggalan Prof. Supanto dan Nurini Aprilianda, selaku Peneliti PERSADA UB menyampaikan paparan kritisnya terkait beberapa pasal yang masih bermasalah dalam RKUHP yang harus diharmonisasikan dengan Undang-undang lain.

Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi paper para ratusan peserta akademisi dan peneliti hukum pidana dan kriminologi yang terbagi dalam enam tema. 

Diantaranya, panel 1 tentang Hukum Pidana, Gender, dan Perlindungan Anak, panel 2 tentang Hukum Pidana dan Kejahatan Ekonomi, panel 3 tentang Hukum Pidana dan Teknologi Informasi, panel 4 tentang Akuntabilitas dan Kontrol Terhadap Aparat Penegak Hukum, panel 5 tentang Jaminan Terhadap Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana dan panel 6 tentang Hukum Pidana dan Demokrasi.

“Paper terbaik di masing-masing panel akan diajukan untuk diterbitkan di beberapa jurnal terakreditasi nasional dan juga prosiding/book chapter,” kata Ketua Panitia Ladito Risang Bagaskoro.

Seminar sesi kedua dilaksanakan pada 25 November 2022 dengan tajuk ‘Dampak Hukum Pidana Terhadap Pembangunan Negara Hukum yang Demokratis’. Selaku Keynote Speaker, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Sanitiar Burhanudin menyampaikan dampak RKUHP terhadap proses penuntutan dan penerapan Keadilan Restoratif.

“Dimana dalam RKUHP yang baru terdapat beberapa fitur tambahan bagi jaksa untuk tidak selalu melakukan penuntutan namun dapat menghentikan perkara jika telah ada Penyelesaian di luar persidangan,” tuturnya.

Terdapat 4 materi pada sesi ke 2 ini, pertama dari Prof. Nyoman Nurjaya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Ia menekankan tentang urgensi akomodasi terhadap hukum adat dalam pengaturan RKUHP sebagai salah satu konsekuensi dari pluralisme hukum yang dianut di Indonesia.

Pemateri kedua Yenti Garnasih, Ketua MAHUPIKI yang kembali menekankan pentingnya peran akademisi hukum pidana dan kriminologi dalam mengawal perumusan RKUHP yang progresif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Materi ketiga dari Iqrak Sulhin, selaku Kriminolog Universitas Indonesia. Ia melakukan analisa terhadap dampak pemberlakuan RKUHP terhadap respon negara dalam menanggulangi kejahatan.

“Pilihan pemidanaan yang lebih bervariasi tidak melulu soal pemenjaraan tapi juga kerja sosial dan Lainnya bahkan telah direspon oleh UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan dalam hal keterlibatan penelitian kemasyarakatan yang dibutuhkan hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan,” katanya.

Terakhir  Erasmus Napitupulu, Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan  juga anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Ia memaparkan terkait strategi advokasi masyarakat sipil dalam perumusan RKUHP.

“Meskipun tidak sempurna, RKUHP versi November 2022 jauh lebih baik dan jelas rumusannya daripada RKUHP versi 2019 yang belum mengakomodir masukan masyarakat sipil,” pujinya.

Rangkaian kegiatan Seminar ini ditutup dengan Rapat Koordinasi Nasional MAHUPIKI untuk penguatan kolaborasi antara praktisi dan akademisi, optimalisasi penelitian, pengajaran, dan pengabdian masyarakat dibidang hukum dan kriminologi, serta pembahasan rencana kerja masing-masing DPP MAHUPIKI. 

Salah satu hasil RAKORNAS-nya adalah penetapan pelaksanaan MUNAS MAHUPIKI tahun depan yang akan diselenggarakan di Bali. Mahmud Mulyadi selaku peserta dari Universitas Sumatera Utara dan Andi Intan Purnamasari peserta dari Universitas Tadulako Palu menyambut baik kegiatan kolaborasi MAHUPIKI, FH UB dan PERSADA UB.

Kegiatan Seminar Hukum Nasional seperti ini menurut mereka seharusnya dapat terus dilakukan untuk update informasi terkait perkembangan praktik dan teori hukum pidana dan kriminologim.

.