Jelang Libur Nataru, Kemenhub: Tidak Ada Penumpukan Penumpang di 51 Pelabuhan
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak ada penumpukan penumpang di pelabuhan sampai dengan 24 Desember 2020.
Kepala Bagian Organisasi dan Humas Wisnu Wardana selaku Ketua Harian Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru mengatakan, hingga Kamis, 24 Desember 2020 (H-1) pelaksanaan monitoring angkutan laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di 51 pelabuhan pantau tercatat aman dan terkendali.
“Alhamdulillah sampai saat ini semua penumpang dapat terangkut dengan baik dan lancar, serta tidak ada penumpukan penumpang di pelabuhan,” kata Wisnu dalam keterangan resmi, Kamis (24/12).
Wisnu menyebut, dari 51 pelabuhan, Pelabuhan Batam tercatat menjadi pelabuhan dengan jumlah penumpang terbanyak yang terpantau dari Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021.
Dari data Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 di Ruang Nenggala Kemenhub, sampai dengan tanggal 24 Desember 2020 pukul 07.00 WIB jumlah penumpang yang melalui Pelabuhan Batam sebanyak 44.552 orang.
Selain Pelabuhan Batam, pelabuhan dengan jumlah penumpang terbanyak adalah Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yaitu dengan penumpang sebanyak 39.036 orang disusul dengan pelabuhan Ternate sebesar 26.143 orang.
Sedangkan untuk total keseluruhan jumlah penumpang di 51 pelabuhan yang dipantau dari Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2020 (H-1) tercatat sebanyak 186.861 orang.
Seperti diketahui, dalam rangka memantau angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah membentuk Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan yang telah dimulai dari tanggal 18 Desember 2020 dan akan berakhir pada tanggal 8 Januari 2021 untuk terus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap 51 pelabuhan pantau di seluruh Indonesia.
Sementara itu, untuk memastikan perjalanan orang dengan moda transportasi laut berjalan dengan selamat dan sehat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemenhub telah mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2020. SE 21/2020 berlaku efektif tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 yang ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut agar berjalan dengan selamat dan sehat.
“Selalu patuhi protokol kesehatan dengan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19. Pemerintah mengimbau untuk tidak bepergian di Natal dan Tahun Baru 2021 antar kota atau pulau jika tidak ada keperluan yang mendesak. Jika harus bepergian dengan kapal laut, patuhi aturan yang tertuang dalam SE 21/2020 untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” jelas Wisnu.
Terkait dengan adanya cuaca ekstrim akhir-akhir ini, Wisnu juga mengingatkan Nakhoda kapal untuk selalu memperhatikan laporan cuaca dari BMKG dan Maklumat pelayaran yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Laut.
“Utamakan keselamatan pelayaran, pantau laporan cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG sebelum berlayar. Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Wisnu.