Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UMP 2021

Jateng dan DIY Tetap Naikkan UMP 2021



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.

Atas dasar pertimbangan terhadap kondisi perekonomian di tengah COVID-19 serta pentingnya pemulihan ekonomi, maka Menaker meminta kepada para Gubernur untuk menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun 2020.

“Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” bunyi SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah tersebut.

Selain itu, Menaker juga meminta penetapan dan pengumuman UMP 2021 di masing-masing Provinsi dilakukan pada Sabtu (31/10).

“Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” lanjut surat tersebut.

Sebelumnya, Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menerangkan bahwa 28 Provinsi telah berkomitmen untuk mengikuti SE Menaker tersebut. Hal itu ia ungkapkan pada Jum’at (30/10).

“Sudah ada 28 provinsi, termasuk Papua,” ujar Dinar.

Berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DIY justru tetap menaikkan UMP 2021.

UMP 2021 pada Provinsi Jawa Tengah meningkat 3,27 persen dibanding tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1.742.015.

“Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Sementara itu, DI Yogyakarta menaikkan UMP 2021 sebesar 3,54 persen dari UMP 2020 yaitu Rp 1.704.607. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi.

“UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000 atau naik sebesar 3,54 persen,” kata Aria.