Jatam: UU Minerba dan Cipta Kerja Kado Istimewa untuk Pebisnis Tambang
Berita Baru, Surabaya – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menyebut Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 merupakan kado istimewa dari pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dan DRR kepada pebisnis tambang.
“UU Minerba dan UU Cipta Kerja itu adalah “kado” istimewa dari rezim Jokowi – Ma’ruf & DPR RI kepada para pebisnis tambang.” Tulis Jatam dalam Utas Twitternya Rabu (4/11).
Menurut Jatam, dalam pembahasan UU tersebut tidak transpran dan tidak melibatkan pastisipasi masyarakat sipil.
“Prosesnya sama: senyap dan abai terhadap suara penolakan warga,” imbuhnya.
Pasca UU Minerba disahkan, lanjut Jatam, 3 perusahaan tambang batubara, antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Multi Harapan Utama mengajukan perpanjangan izin ke ESDM.
“UU Minerba Disahkan, 3 Perusahaan Tambang PKP2B Ajukan Perpanjangan,” tambahnya.
Izin PT Arutmin pun diperpanjang hingga 20 tahun.
“Siapa pemilik perusahaan ini? Bagaimana keterhubungannya dengg Istana dan Senayan? #MosiTidakPercaya,” tegas Jatam.
“Sah! Presiden Jokowi perpanjang izin usaha tambang batubara Bakrie 20 tahun,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Perusahaan tambang batubara berstatus PKP2B lainnya tinggal menunggu waktu, untuk izinnya diperpanjang.
“Yang jelas, disahkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja itu menguntungkan perusahaan-perusahaan raksasa ini. #MosiTidakPercaya”, punkasnya.