JATAM: KPK Jadi Alat Kepentingan Bisnis Batu Bara
Berita Baru, Jakarta – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi alat kepentingan perusahaan batubara, karena telah merekomendasikan limbah batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“KPK menjadi alat dari kepentingan bisnis antara perusahaan-perusahaan raksasa yang ingin memanfaatkan dan kepentingan perusahaan batu bara yang ingin melepaskan bebannya,” ujar Koordinator Nasional JATAM Merah Johansyah, Jumat (19/3).
Menurut Merah, keputusan mencabut FABA dari kategori B3 tidak bisa hanya mempertimbangkan potensi celah korupsi.
“Menghapus limbah batu bara dari kategori berbahaya memilik banyak dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan,” tegas merah.
Merah mengaku kerap menemukan pelanggaran pengelolaan limbah FABA yang dilakukan korporasi. Padahal, FABA saat itu masih masuk dalam kategori berbahaya.
Menurutnya, yang menjadi masalah dalam hal ini bukan hanya perkara korupsi. Merah pun mendorong KPK membuka kajian rekomendasi menghapus limbah batu bara dari daftar berbahaya ke publik.
Selain itu, Merah juga mengkritisi langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak mempertimbangkan aspek lingkungan dan jadi kaki tangan korporasi.
“KLHK jelas dalam hal ini menjadi kaki tangan dari kepentingan bisnis. Karena tidak mempertimbangkan dampak lingkungan dengan dilepaskannya label limbah B3 dari FABA,” tuturnya.