Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

JATAM Gugat Menteri ESDM soal Ketertutupan Kontrak dan Dokumen Evaluasi Kinerja Perusahaan Tambang Raksasa Batu Bara

JATAM Gugat Menteri ESDM soal Ketertutupan Kontrak dan Dokumen Evaluasi Kinerja Perusahaan Tambang Raksasa Batu Bara



Berita Baru, Jakarta – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) gugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal Ketertutupan Kontrak dan Dokumen Evaluasi Kinerja 5 perusahaan tambang raksasa batu bara yang akan Habis masaberlakunya.

“Pada November 2020 lalu, PT Arutmin diberikan perpanjangan otomatis, tanpa pengawasan dan partisipasi publik. Kini PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT ADARO, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Berau Coal (BC), PT Kideco Jaya Agung (KJA) dan PT Kendilo Coal Indonesia juga sedang melakukan hal serupa, yakni mengajukan perpanjangan izin dan kontrak kepada Kementerian ESDM,” tulis JATAM dalam siaran pers yang diterima Beritabaru.co, Selasa (28/9).

JATAM menyebut, kelima perusahaan batu bara ini di dalam UU Minerba dan UU Ciptaker mendapatkan sejumlah fasilitas, mulai dari dijaminnya perpanjangan otomatis menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 2 X 10 tahun.

Regulasi ini juga, lanjutnya, memberi insentif berupa tidak ada kewajiban pengurangan lahan konsesi dan insentif royalti nol persen (0%) bagi perusahaan batu bara yang membangun fasilitas hilirisasi batu bara. JATAM Nasional juga menyebut luas lahan yang dikuasai oleh lima perusahaan ini mencapai 313.667 hektar atau setara dengan 5 kali luas DKI Jakarta.

“Perpanjangan tanpa pengawasan dan partisipasi publik akan membahayakan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Apalagi batu bara adalah biang kerok utama dari pemanasan iklim global. Begitu juga proyek gasifikasi batu bara yang saat ini dibangun PT KPC bahkan diklaim sebagai energi baru dan terbarukan,” ujar Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional.

Menurut Jamil, hal-hal itulah yang melandasi mengapa JATAM Nasional dan JATAM Kaltim mengajukan permohonan informasi publik. “Sayangnya tidak ada itikad baik dari Kementerian ESDM untuk membuka data tersebut sehingga kami bersama JATAM Kaltim harus sampai mengajukan gugatan dalam persidangan,” imbuhnya.

Jamil menyebut, Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batu Bara pada pasal 119 ayat 1 hingga ayat 10 diatur persyaratan pemberian izin pertambangan khususnya sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

“Informasi yang disyaratkan dalam regulasi itu yang pada muaranya adalah hasil evaluasinya dapat berpengaruh pada keputusan menteri dalam memberikan persetujuan kelanjutan operasi kontrak/perjanjian atau menteri dapat menolak persetujuan kelanjutan operasi kontrak/perjanjian tersebut,” tambah Jamil.

Sementara itu manurut Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim, UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 65 ayat (2), menyebut setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu JATAM Kaltim merasa memiliki legal standing atau posisi dan dasar hukum mendapat akses informasi tersebut sebagaimana tercantum pada pasal 10 UU Minerba Nomor 3 tahun 2020.

“Dijelaskan mengenai peran dan partisipasi masyarakat dalam wilayah pertambangan, di situ dinyatakan bahwa penyusunan dan penetapan wilayah pertambangan harus diselenggarakan secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab bahkan terpadu. Hal itu mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan dengan memperhatikan aspirasi daerah” lanjut Pradarma.

Dari data-data yang diminta JATAM Kaltim tersebut, Pradarman mengatakan, akan dapat diketahui apakah pemerintah sudah melibatkan partisipasi masyarakat terdampak, siapa saja yang dilibatkan dan diundang dan bagaimana prosesnya serta apakah sudah memperhatikan aspirasi daerah.

JATAM Nasional dan JATAM Kaltim juga memiliki sejumlah catatan jejak buruk pada kesejahteraan masyarakat setempat atau terhadap keberlangsungan lingkungan hidup di sekitar wilayah pertambangan khususnya kelima perusahaan tambang PKP2B yang akan habis masa berlakunya.

“Mulai dari merubah bentang alam, merusak sumber air, tindak kekerasan, kriminalisasi, merampas tanah, menggusur lahan masyarakat adat, menyembunyikan Informasi publik dan penuh jejak korupsi,” jelas Pradana.

Sebelumnya JATAM Kaltim melayangkan surat keberatan informasi yang kemudian ditanggapi dan dijawab oleh Menteri ESDM RI melalui surat nomor: 1478/05/SJN.I/2020 Perihal: Jawaban Atas Keberatan Permohonan Informasi Publik tertanggal 12 November 2020.

“Dalam surat jawaban Menteri ESDM RI tersebut pada poin ke 3 menyatakan: (1) Kontrak PKP2B; (2) Dokumen rekaman dan atau catatan tertulis notulensi evaluasi pengajuan perpanjangan Kontrak PKP2B; (3) Dokumen evaluasi pengajuan perpanjangan Kontrak PKP2B; dan (4) Daftar nama, profesi dan jabatan serta Lembaga mana saja yang terlibat dalam evaluasi perpanjangan Kontrak PKP2B yang terkait dengan perusahaan PT. Kaltim Prima Coal (PT.KCP), PT. Multi Harapan Utama (PT.MHU), PT. Berau Coal (PT.BC), PT. Kideco Jaya Agung (PT.KIA), PT. Arutmin, dapat kami sampaikan bahwa dokumen-dokumen atau substansi yang terkandung dalam dokumen dimaksud termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan,” ungkap JATAM.

Karena itu, ungkap Pradaema, permohonan informasi terhadap Menteri ESDM RI ini akhirnya menemui jalan buntu dan dilanjutkan dalam proses pengadilan. “Menteri ESDM tidak memberikan informasi yang dimohonkan dengan menyatakan bahwa informasi yang kami minta dikecualikan,” ujar Pradarma.

Daftar perusahaan tambang batubara raksasa yang sudah dan akan habis masa berlakunya dan sedang dalam upaya perpanjangan izin/kontrak:

PerusahaanLuas LahanBerakhirnya Perjanjian
PT Kendilo Coal Indonesia1.869 ha13 September 2021 (16 Tahun)
PT Kaltim Prima Coal84.938 ha31 Desember 2021 (38 Tahun)
PT Multi Harapan Utama39.972 ha1 April 2022 (36 Tahun)
PT Adaro Indonesia31.379 ha1 Oktober 2022 (39 Tahun)
PT Kideco Jaya Agung47.500 ha13 Maret 2023 (41 Tahun)
PT Berau Coal108.009 ha26 April 2025 (42 Tahun)