Jatam: Aksi Serentak Tolak RUU Minerba
Berita Baru, Jakarta – Di tengah pandemi Covid-19, Anggota Komisi Energi atau Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) bersama Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan melakukan pengambilan keputusan Tingkat I Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Merespons hal tersebut, Jaringan Tambang (Jatam) Nasional melakukan aksi Kirim Pesan Serentak untuk menolaknya.
“Genting! Besok, Senin, 11 Mei 2020, Komisi VII DPR RI bersama Meneteri ESDM, Mendagri, Menkumham, Memprin, & Menkeu melakukan Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Menerba. Kirim pesan serentak untuk #tolakRUUMinerba,” twit Jatam (10/5).
Jatam menilai, hampir seluruh isi dari RUU Minerba hanya mengakomudir kepentingan korporasi tambang. Sehingga RUU itu patut dihentikan dan meminta pemerintah fokus melindungi rakyat.
“Jika anda membaca draf #RUUMinerba , kepentingan oligarki tambang dan perlindungan bagi pejabat (berwenang) meberi izin jelas tercantum di sana. Itulah sebabnya RUU ini ngawur. Wajib ditolak!,” twitnya lanjut.
Selain itu, adanya draf Naskah Akademik (NA) maupun draf RUU Minerba yang tidak pernah dipubilkasi, Panja antara pemerintah dan DPR dibuat tertutup (6/5/2020) serta surat dari Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoton yang ditujukan kepada Pimpinan DPR yang menyatakan RUU Menerba tidak penuhi syarat Carryover, menjadi alasan kuat untuk ditolak.
“Kok bisa, RUU Minerba masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan dengan status CarryOver (pengalihan pembahasan dari DPRI Periode 2019-2024 ke DPR Priode 2019-19), padahal ngga penuhi syarat,” terangnya.
Dalam seruan aksinya, Jatam juga menyertakan contact person, akun twitter dan instagram Pimpinan Komisi VII DPRI RI serta pejabat yang terlibat.