Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengesahan RKUHP

Jalan Terjal Pengesahan RKUHP; Dekolonialisasi Setengah Hati



Jalan Terjal Pengesahan RKUHP; Dekolonialisasi Setengah Hati
(Oleh, Icha)

Opini Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang digodok bersama di DPR.

“Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).

RKUHP memang menuai penolakan masif. Beberapa waktu kebelakang lini massa terus diramaikan dengan berita penolakan oleh masyarakat dari beragam profesi terhadap RKUHP yang sedang digodok oleh DPR dan pemerintah. Bahkan penggalangan dukungan untuk menolak isi dan pengesahan RKUHP juga digulirkan di laman change.org.

Spirit perubahan KUHP bertujuan agar Indonesia memiliki pondasi hukumnya sendiri. Hal ini dikarenakan KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk hukum di era pemerintahan kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918.

Proses revisi KUHP sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 1963, tetapi mengalami tarik-ulur dalam prosesnya. Proses revisi RKUHP baru mengalami kemajuan disaat Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Saat itu Muladi lah yang mengajukan RKUHP ke Sekretariat Negara, namun pembahasan intensif baru dilakukan pada tahun 2013.

Di era pemerintahan Joko Widodo pembahasan terhadap RKUHP dimulai ketika Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP pada 5 Juni 2015, namun pelaksanaan prosesnya sendiri selalu tertunda.

Dalam penyusunan RKUHP, tim perumus sebenarnya tidak membuat KUHP dari nol, tetapi melakukan rekodifikasi KUHP Hindia Belanda. Sebagaimana dikatakan oleh Muladi sebagai Ketua Tim Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari pemerintah.

“Saya sudah 35 tahun mengkaji masalah ini (RKUHP)…..karena sebenarnya RKUHP ini merupakan rekodifikasi total. Bukan amandemen, bukan revisi, tapi rekodifikasi total untuk membongkar pengaruh kolonial belanda selama 100 tahun,” terang mantan Menteri Kehakiman itu, Jumat(20/9).

Meskipun tujuan awal dari direvisinya UU ini adalah untuk mengkondisikan pasal-pasal yang dianggap kurang mengakomodir kondisi saat kini serta membangun pandangan ke-Indonesian guna mengikis aturan-aturan kolonial. Namun nyatanya beberapa pasal karet yang ada justru bermakna bias dan berakibat membatasi ruang gerak warga, serta dapat memberangus demokrasi.

Sebut saja beberapa pasal yang menjadi kontroversi yaitu pasal 218 dan 219 dalam RKUHP. Dimana pasal 218 berbunyi setiap orang yang dianggap ‘menyerang kehormatan’ presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp150 juta.

Sementara Pasal 219 menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden di depan publik terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp150 juta.

Tentu saja keberadaan pasal ini akan berpengaruh terhadap iklim demokrasi kita. Ruang aspirasi, ruang kreasi dan ruang bersuara rakyat dibatasi, kritik menjadi tidak berlaku bagi presiden dan wakilnya. Isi RKUHP seperti ‘mundur’ kebelakang.

Tak hanya itu, kurang lebih terdapat 14 pasal yang janggal, bermakna bias, serta dapat berpotensi mengkriminalisasi banyak orang. Pasal – pasal karet tersebut berpotensi mengkriminalisasi kelompok minoritas gender, kelompok rentan seperti gelandangan, jurnalis, korban perkosaan, advokat, dan masyarakat yang berpendapat di muka publik. (*)