Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ketua Panitia
Para terdakwa saat sidang online (Foto: Tangkapan Layar)

Jaksa Tuntut Pasal Berlapis Ketua Panitia Arema vs Persebaya



Berita Baru, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Malang di Pengadilan Negeri Surabaya menuntut Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Senin (16/1/2023).

Tuntutan itu berkaitan dengan timbulnya tragedi Kanjuruhan buntut pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

Jaksa menilai, sebagai ketua panitia pelaksana, Abdul Haris tak bisa lepas dari tanggung jawab atas timbulnya tragedi.

“Sebagai ketua panpel, terdakwa punya kewajiban terhadap panduan keselamatan pertandingan serta keamanan penonton, termasuk memastikan semua pintu keluar tak terkunci dan dijaga steward, serta memastikan jalur evakuasi bila terjadi keadaan darurat,” kata jaksa penuntut saat membacakan dakwaan secara daring.

Pada 20 September 2022, Haris mengirim surat pemberitahuan kepada Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Ferly Hidayat bahwa pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan pukul 20.00 atau sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan PT Liga Indonesia Baru. Atas surat Haris itu Polres Malang mengirim balasan berupa permintaan jadwal kick off untuk dimajukan pukul 15.30 karena alasan keamanan.

Haris kemudian meneruskan permintaan polisi itu ke Direktur Utama PT LIB. Akhmad Hadian Lukita selaku direktur utama pun membalas surat Haris yang pada intinya tetap memerintahkan agar pertandingan tersebut tetap digelar sesuai jadwal. Terhadap kengototan PT LIB ini, Polres Malang meneruskan masalah itu ke Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Timur.

Pada 29 September 2022 Direktur Intelkam Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dekananto Eko Purwono menyarankan agar panpel Arema FC mengurus sendiri izin keramaian itu kepada Badan Intelkam Mabes Polri. “Dan meskipun izin keramaian dari Baintelkam Mabes Polri belum terbit, panpel tetap melaksanakan pertandingan Arema FC versus Persebaya,” ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut.

Bahkan, kata jaksa, sejak 11 September 2022 Haris telah memerintahkan saksi Hadi Ismanto selaku ticketing officer agar mencetak karcis sebanyak 43 ribu lembar. Sembilan hari kemudian Hadi Ismanto memesan tiket terseut ke sebuah perusahaan percetakan di Bantul, Yogyakarta, dengan harga satuan Rp 475.

Tiket selesai dicetak dan diterima panpel pada 26 September. Dari cetak 43 ribu tiket ini panpel mengeluarkan biaya Rp 29 juta. “Padahal, kapasitas Stadion Kanjuruhan 38.054 orang. Sehingga Kapolres Malang hanya mengizinkan tiket sebanyak itu yang boleh dijual,” tutur jaksa.