Jaga Ketahanan Pangan, Pansus RTRW Gresik Minta Tambahan Ruang Kawasan Pertanian
Berita Baru, Gresik – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2021-2041 terus dikebut oleh kalangan legislatif (DPRD Gresik). Wilayah pertanian dan perikanan menjadi sektor yang mendapat perhatian serius, khususnya dalam penataan irigasi dan drainase. Sebab, dalam 20 tahun mendatang arah pengembangan Kota Pudak lebih mengarah pada kawasan industri dan permukiman.
Ketua panitia khusus (Pansus) I DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan, draft ranperda RTRW hampir memasuki babak akhir. Namun, sebelum melakukan pembahasan final, pihaknya akan mendengar paparan global hasil pembahasan dari pola ruang hingga struktur ruang. Sebab, pihaknya berharap agar eksekutif jeli dalam menetapkan struktur ruang agar Gresik benar-benar ramah lingkungan.
“Industri tetap jalan, permukiman nyaman, keberlangsungan petani dan petambak kita pun jadi terjamin,” jelasnya.
Dalam rapat lanjutan Pansus I, pihaknya meminta agar pemerintah menambah pola ruang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Dari 39 ribu hektar menjadi diatas 40 ribu hektar. Hal tersebut dalam rangka menjaga stabilitas pangan di wilayah Gresik, diukur dari luas lahan dibandingkan jumlah penduduk.
“Kami tidak ingin Gresik terjadi kerentanan pangan. Mengingat sarana dan prasarana sangat mencukupi. Hal tersebut juga dalam rangka menjaga keseimbangan ekologi,” tuturnya.
Bahkan, kalangan dewan mengkritik beberapa titik lahan perikanan yang irigasinya tidak bisa maksimal. Antara lain di kawasan Ujung Pangkah, Panceng termasuk Kawasan Industri di wilayah Manyar.
“Berpotensi menjadi titik banjir baru. Ini yang harus segera diperbaiki secara menyeluruh,” paparnya.
Setidaknya hal itu sudah tergambar dalam kawasan-kawasan industri atau permukiman baru yang berada di perkotaan. Banjir sering terjadi akibat semrawutnya jaringan irigasi dan jaringan drainase. Sehingga berpotensi menyebabkan pencemaran limbah dan lingkungan.
“Buruknya sanitasi pada kawasan industri dan permukiman, juga berpotensi pula pada buruknya kualitas air untuk keberlangsungan pertanian dan perikanan,” tegasnya.
Untuk itu, nantinya Dinas Perizinan harus waspada dengan pola ruang dan struktur ruang yang direncanakan tersebut. Agar benar-benar jeli dalam memberikan izin untuk setiap usaha pembangunan infrastruktur baru di Kabupaten Gresik. Kawasan permukiman baru, jika tidak dikendalikan maka kawasan pertanian akan habis.
“Struktur jaringan drainase dan irigasinya jika tidak tertata maka ancaman banjir di kawasan permukiman baru. Khususnya di Wringinanom, Driyorejo, Kedamean dan Menganti,” tandasnya.
Kekhawatiran tentang pengelolaan saluran irigasi terlihat pada kondisi rumah pompa di Kelurahan Lumpur dan Kroman Kecamatan Gresik. Saluran pembuangan menuju laut terjadi sendimentasi bahkan dipenuhi sampah.
“Tidak jauh berubah, tahun lalu kondisinya juga seperti ini. Sendimen sangat tinggi tapi tak dilakukan pengerukan. Bahkan bangkai perahu juga yang terpendam lumpur di pintu air,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi saat menggelar sidak.
Keberadaan rumah pompa tersebut untuk mengantisipasi banjir wilayah perkotaan. Saat air laut pasang maka pintu air akan ditutup. Dan air hujan yang berasal dari saluran, dipompa untuk dibuang ke laut. Nah, untuk menampung air dari drainase, maka harus ada pond atau kolam penampungan di sekitar rumah pompa dengan kedalaman yang memadai. Sehingga, mampu menampung debit air dalam jumlah yang lebih besar.
“Tapi kondisinya dilapangan, tak ada hal tersebut, justru dipenuhi sampah. Kerja pompa air tentu tidak bisa maksimal,” tutupnya.