Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terorisme MUI Bengkulu BNPT
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris menuju ke pesawat udara di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/3/2021). (Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO)

Jadi Tersangka Teroris, MUI Kota Bengkulu Nonaktifkan Dua Anggota



Berita Baru, Jakarta – Pada hari Rabu (9/2) lalu, Densus 88 menangkap 3 teroris berinisial M, RH, dan TO alias CA, di Bengkulu. Ketiganya merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu.

Belakangan diketahui, 2 dari 3 teroris yang ditangkap merupakan anggota MUI Bengkulu. MUI Bengkulu langsung mengambil langkah untuk menonaktifkan CA dan RH.

“Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu Yul Khamra, dikutip dari Antara, Minggu (13/2).

Menurut Yul, selama ini CA aktif di MUI Bengkulu sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.

Ia mengaku terkejut dengan ditangkapnya kedua anggota MUI tersebut, sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu. 

Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu. 

“Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah,” ujarnya.

Menurut Khamra, bahkan pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.

Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.